Denpasar – baliwananews.com | Gede Ngurah Ambara Putra, SH., anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, hari ini mendapat kesempatan untuk membacakan hasil kompilasi pelaksanaan tugas reses dari anggota DPD RI di daerah pemilihan Provinsi Bali. yang terdiri dari Gede Ngurah Ambara Putra, SH., H. Bambang Santoso, MA., Anak Agung Gede Agung dan Dr. Made Mangku Pastika, MM. Acara tersebut berlangsung dalam rangkaian Sidang Paripurna ke-13, pada Masa Sidang V Tahun Sidang 2023 – 2024. Pembacaan laporan tersebut untuk bersama-sama mendengarkan laporan Kegiatan Anggota DPD RI di daerah pemilihan masing-masing dalam Masa Kunjungan Kerja di Dapil masing-masing pada tanggal 23 Juli s.d 11 Agustus 2024.
Sesuai dengan Pasal 22 D UUd 1945 mengenai pelaksanaan kewenangan, tugas dan fungsi anggota DPD dan UU No. 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD yang merupakan landasan pijak bagi Anggota DPD untuk menyelenggarakan penyerapan aspirasi sesuai dengan permasalahan yang dihadapi masyarakat di daerah.
Sesuai dengan kedudukan anggota DPD di komite masing-masing, aspirasi yang diserap juga menyesuaikan dengan tugas dan fungsi dari masing-masing komite. Sejumlah aspirasi yang berhasil kami terima dari masyarakat maupun para pemangku kepentingan di Bali secara umum akan kami bacakan Aspirasi Masyarakat dan Daerah sebagai berikut:
Terkait Bidang Tugas Komite 1
Sebagai bagian dari tugas pengawasan Komite 1 DPD RI, kami melakukan reses untuk mengevaluasi pelaksanaan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Undang-undang ini diciptakan pada tahun 2009 dengan tujuan utama mengatur isu-isu terkait dengan penyalahgunaan narkotika, termasuk pencegahan, pengendalian, dan rehabilitasi bagi korban.
Hasil Inventarisasi Pengawasan Pelaksanaan UU 35 Tahun 2009
“Saat melakukan reses, kami menemukan bahwa koordinasi antara berbagai pihak terkait, seperti pemerintah provinsi atau kabupaten/kota, BNN, kepolisian, dan instansi terkait lainnya, sulit terwujud. Hal ini mungkin disebabkan oleh kurangnya payung hukum yang jelas yang mengatur kewajiban koordinasi di antara mereka. Perlunya peraturan yang tegas untuk mendorong koordinasi yang lebih efektif di bidang pencegahan dan penindakan narkotika menjadi penting,” kata Ngurah Ambara dalam siaran persnya pasca membacakan Kompilasi Laporan Anggota DPD RI dari Dapil Bali di Sidang Paripurna DPD RI dihadapan Ketua Komite 1, 2, 3, dan Sekjen DPD – RI di Gedung Nusantara V MPR/DPD RI Jakarta, (14/8/2024) lalu.
Menurut data yang dihimpun selama reses menunjukkan bahwa kasus narkotika terus meningkat, sementara anggaran BNN Bali cenderung menurun, menyoroti perlunya penyesuaian prioritas anggaran. Usulan bermunculan, termasuk pentingnya BNN Bali bekerja sama dengan berbagai lembaga seperti pemerintah daerah, TNI, dan desa adat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika.
Kami juga menemukan bahwa meskipun desa memiliki alokasi dana desa setiap tahun, hanya sedikit dari desa yang berhasil melaksanakan program “desa bersinar”. Kemungkinan penyebabnya adalah belum adanya regulasi yang membolehkan atau belum ada ketentuan yang jelas dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan untuk mengalokasikan sebagian dana desa untuk mendukung pelaksanaan program “desa bersinar”.
Lebih lanjut, hasil reses kami menyoroti kebutuhan akan sinergi antara pemerintah daerah, Badan Narkotika Nasional, kepolisian, dan masyarakat dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika. Peran lembaga pemerintah dan komunitas setempat sangat penting untuk menjangkau masyarakat di tingkat desa atau banjar adat agar program-program pencegahan narkotika dapat dijalankan secara efektif dan merata.
Semestinya, penekanan penggunaan jerat pidana hanya untuk mereka yang terlibat dalam jaringan narkotika, sementara para korban harus diberikan rehabilitasi, kerja sosial, atau pendekatan ‘restorative justice’.
Kami merekomendasikan agar koordinasi antar instansi ditingkatkan, payung hukum yang jelas dibentuk, dan regulasi yang mendukung inisiatif desa disusun untuk memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika di seluruh Bali.
Terkait Bidang Tugas Komite II
Telaah terhadap UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang:
UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (UU PKP) adalah payung hukum yang mengatur mengenai penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman di Indonesia. UU ini bertujuan untuk mewujudkan perumahan yang layak huni, terjangkau, dan berkelanjutan. Pada tahun 2023, UU ini telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 yang menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja).
Telaah Terhadap Implementasi di Provinsi Bali
Dikarenakan harga tanah dan properti yang tinggi, terutama di daerah pariwisata seperti Badung dan Denpasar, sering kali menjadi penghambat bagi masyarakat lokal untuk memiliki rumah layak. Revisi UU PKP dalam UU Cipta Kerja memberikan ruang bagi pelibatan sektor swasta dan skema ‘public-private partnership’ dalam penyediaan perumahan, yang dapat mendorong investasi dan pengembangan perumahan yang lebih terjangkau di Bali.
Bali yang merupakan destinasi wisata internasional menghadapi tekanan besar dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan perumahan dan kawasan permukiman dengan pelestarian lingkungan dan budaya.
Terkait Bidang Tugas Komite III
Pengawasan DPD RI atas Pelaksanaan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Khususnya tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sistem Zonasi Tahun 2024.
Terdapat beberapa inventarisir persoalan sebagai berikut:
Sistem PPDB khususnya melalui jalur zonasi masih banyak dikeluhkan oleh masyarakat, mengingat besarnya kuota masuk jalur zonasi dibanding kuota masuk jalur lainnya. Banyak aduan yang disampaikan ke pihak pemerintah daerah terkait PPDB jalur zonasi, terutama untuk tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA).
.
Adanya sistem PPDB jalur zonasi yang diharapkan dapat menjadi solusi pemerataan akses pendidikan, justru menimbulkan masalah baru bagi peserta didik dan orang tua peserta didik yang kebetulan lokasi rumahnya jauh dari sekolah negeri. Akibat sulitnya memperoleh kesempatan pada sistem PPDB melalui jalur zonasi, banyak modus kecurangan yang dilakukan oleh pihak orang tua peserta didik. Beberapa modus kecurangan itu diantaranya dengan pindah Kartu Keluarga (KK), menumpang KK saudara atau orang lain yang tidak dikenal yang rumahnya dekat dengan sekolah tujuan dengan membayar sejumlah biaya. Bahkan ada yang membuat KK palsu dengan mengalamatkan pada kontrakan kosong dan indekos kosong ataupun kos yang dihuni oleh para pekerja. Akal-akalan pendaftaran PPDB sistem zonasi muncul setiap tahun, bahkan kecenderungannya meningkat setiap tahunnya, dan lebih meningkat lagi pada tahun 2024 ini.
Terkait Bidang Tugas Komite IV
Pengawasan Atas Pelaksanaan UU No. 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan, yang Difokuskan Pada Pengawasan Atas Pembiayaan Oleh Lembaga Jasa Keuangan Kepada Pelaku UMKM.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 193/PMK.05/2020 tentang Pembiayaan Ultra Mikro (PMK nomor 193/2020), lembaga yang menyalurkan pembiayaan UMi atau disebut penyalur adalah Lembaga Keuangan Non Bank (LKBB) yang ditunjuk dan memperoleh pembiayaan dari Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah (BLU PIP) untuk menyalurkan pembiayaan UMi. Saat ini yang menjadi penyalur pembiayaan UMi di Provinsi Bali dan awasi oleh OJK yaitu PT Pegadaian, PT Permodalan Nasional Madani dan PT LKM Gentha Persada.
Secara umum untuk memperluas layanan pembiayaan UMI di Propinsi Bali tidak terdapat kendala yang signifikan. Kami sudah melayani di pembiayaan di 8 Kabupaten, 1 Kota, 57 kecamatan, 80 Kelurahan dan 636 Desa yang berada di provinsi Bali. Namun masih terdapat kendala pada beberapa Desa dimana Desa tersebut telah memiliki lembaga pembiayaan sendiri yang disebut LPD yang menyalurkan pembiayaan UMI di daerah tersebut. PNM terus berupaya melakukan sosialisasi dan silaturahmi di tingkat pemerintahan yang mencakup Kabaputen/Kota, kecamatan, Kelurahan/Desa, dan RT/RW di wilayah pelayanan PNM sebagai dasar sasaran pembiayaan. Dalam hal ini PNM berupaya untuk menonjolkan keuntungan pembiayaan yang akan diterima oleh warga desa tersebut sehingga diharapkan dapat menaikkan tingkat kesejahteraan warga desa. Disamping itu, PNM juga berupaya untuk memberikan bantuan sosial melalui program TJSL (Tanggung Jawab Sosial Lingkungan) ke beberapa desa seperti batuan alat kebersihan, penanaman pohon rindang, ruang pintar/sarana belajar, serta bantuan dana pembangunan tempat ibadah.
Juga terkait Pengenaan PDRD terhadap sektor pariwisata di provinsi Bali sangat terbatas sesuai kewenangan yang dimiliki oleh Provinsi Bali, Pendapatan wisatawan bersumber dari sektor lain-lain PAD yang sah yang saat ini ditargetkan sebesar Rp. 250 milyar lebih. Kontribusi pendapatan lain-lain PAD yang Sah dari Pungutan wisatawan asing yang merupakan pendapatan dari sektor pariwisata terhadap PAD hanya mencapai sebesar 6,25 persen.
Pendapatan dari sektor pariwisata sangat signifikan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bali, mengingat sektor pariwisata merupakan sektor utama penggerak perekonomian bali. Pengadaan dan perbaikan infrastruktur dan destinasi wisata tidak hanya bersumber dari pendapatan dari sektor pariwisata, namun pendapatan pajak dan retribusi juga diupayakan sebagai sumber pendanaan pengadaan dan perbaikan infrastruktur di daerah sesuai amanat Permendagri tentang pedoman umum penyusunan APBD.
Demikian laporan pelaksanaan tugas reses Anggota DPD RI dari Daerah Pemilihan Provinsi Bali, atas perhatiannya diucapkan terima kasih. (hd)