Jakarta (baliwananews com) – Jaksa menuntut mantan Menteri Pendidikan Nadiem Anwar Makarim 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan membayar uang pengganti Rp5,6 triliun terkait korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp2,1 triliun yang merugikan negara pada 2020-2022.
Seperti yang dikutip dari Kompas.com (13/6), Nadiem Anwar Makarim, mantan Menteri Pendidikan era Presiden Joko Widodo, dituntut terkait dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook tahun 2020-2022 yang merugikan keuangan negara Rp2,1 triliun. Tuntutan dibacakan kapan tepatnya Selasa, (13/05/2026) di pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Nadiem bersama tiga terdakwa lain (Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih) dituduh mengarahkan pengadaan ke produk Google Chromebook tanpa kajian kebutuhan yang tepat.
Hukuman yang diberikan pidana penjara 18 tahun, denda Rp1 miliar (190 hari tambahan jika tidak membayar denda), dan pembayaran uang pengganti total Rp5,6 triliun. Jika Nadiem tidak melakukan uang pengganti, maka hukuman penjara akan ditambah 9 tahun lagi.
Nadiem dianggap menyalahgunakan kekuasaannya sebagai Menteri Pendidikan untuk membuat Google jadi satu-satunya pemasok laptop di Indonesia. Pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tidak didasarkan pada riset kebutuhan nyata, terutama di daerah terpencil yang akhirnya gagal memanfaatkan teknologi tersebut.
Sementara itu, tiga terdakwa lainnya sudah divonis habis: Ibam (4 tahun), Mulyatsyah (4,5 tahun), dan Sri Wahyuningsih (4 tahun). Putusan mereka sudah berkekuatan hukum tetap, artinya sudah final dan tidak bisa diubah, sementara itu satu terdakwa lagi (Jurist Tan) masih buron dan belum tertangkap.
















