Mulai Tahun Ini Fotokopi KTP Tak Berlaku Lagi, Digantikan dengan IKD

banner 468x60

Denpasar (Baliwananews.com) – Mulai tahun ini, pemerintah akan menggantikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP Digital, dengan target pelaksanaan pada Oktober 2024. Pergantian ini dilakukan bertahap, masyarakat diimbau untuk aktivasi IKD melalui Dinas Kependudukan.

Mulai tahun 2024, pemerintah akan menggantikan KTP dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Hal ini diumumkan oleh Cahyono Tri Birowo dari Kementerian PAN-RB, dengan target pelaksanaan pada Oktober 2024.

Apa itu IKD, pengganti KTP?
IKD adalah aplikasi digital yang menghilangkan kebutuhan untuk memfotokopi KTP, memungkinkan pengurusan dokumen dengan mengirim data melalui aplikasi.

Dalam Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 Pasal 13 ayat 2, menuliskan bahwa IKD adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi berupa KTP dan KK sebagai identitas yang bersangkutan.

Sebagai contoh, ketika masyarakat berhak mendapat bantuan tunai, tak perlu mengingat nomor KTP atau membawa fisik KTP. Cukup dengan verifikasi data biometrik yang telah direkam, seperti sidik jari atau mata. Melalui sistem ini, tidak ada lagi duplikasi data di berbagai instansi. Penyedia layanan hanya perlu memeriksa instansi yang sudah memiliki data yang diperlukan. Seluruh data identitas warga RI sudah terkonsolidasi di Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.

Pemerintah pun saat ini sedang menyiapkan Pusat Data Nasional (PDN) untuk mengintegrasikan semua data dan aplikasi lembaga pemerintahan, yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan publik.

Cara Daftar IKD (KTP Digital)
Dilansir dari laman Indonesiabaik.id milik Menteri Komunikasi dan Informatika, berikut adalah cara membuat KTP digital:
Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Playstore/Appstore.
Buka aplikasi dan isi data berupa NIK, e-mail aktif, dan nomor handphone. Lalu, klik tombol verifikasi data.
Verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk pemadanan Face Recognation.
Lakukan scan QR code yang disediakan oleh petugas Disdukcapil.
Setelah berhasil, cek e-mail yang didaftarkan untuk mengetahui kode aktivasi.
Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk melakukan aktivasi IKD.
Aktivasi IKD telah selesai.

Presiden Jokowi menargetkan penerapan IKD secara nasional pada Juni 2024, dengan integrasi penuh pada September 2024. Masyarakat diminta untuk aktivasi IKD melalui Disdukcapil Kabupaten/Kota atau Kantor Kecamatan sesuai domisili. (hd)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *