Denpasar (Baliwananews.com) – Mulai 1 Januari 2024 mendatang, pembelian LPG 3kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna yang telah terdata. Masyarakat diwajibkan untuk melakukan pendaftaran atau memeriksa data diri di sub penyalur/pangkalan resmi agar dapat melakukan transaksi.
Mulai 1 Januari 2024 mendatang, pembelian Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna yang telah terdata. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewajibkan masyarakat untuk melakukan pendaftaran atau memeriksa data diri di sub penyalur/pangkalan resmi agar dapat melakukan transaksi.
Kewajiban pendaftaran LPG 3kg sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No.104/2007 dan Perpres No.38/2019, yaitu, yang berhak menggunakan LPG 3kg antara lain rumah tangga sasaran, usaha mikro sasaran, nelayan sasaran, dan petani sasaran. Langkah tersebut merupakan upaya pemerintah untuk pelaksanaan transformasi pendistribusian LPG 3kg yang tepat sasaran, agar besaran subsidi yang terus meningkat dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat kurang mampu atau tepat sasaran.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji mengimbau masyarakat yang belum terdata agar segera mendaftar sebelum melakukan pembelian LPG 3kg. Untuk mendaftar, masyarakat hanya perlu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di subpenyalur/pangkalan. Tutuka menjamin bahwa data konsumen yang sudah terdata di merchant app Pertamina akan terlindungi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Bagi masyarakat yang belum juga mendaftar hingga 1 Januari 2024, pembelian LPG 3kg masih bisa dilakukan. Catatannya, masyarakat harus mendaftarkan diri terlebih dahulu sebelum melakukan pembelian. Kemudian, setelah mendaftar, masyarakat bisa langsung membeli LPG 3kg tanpa harus menunggu proses verifikasi dari pihak Pertamina.
Sampai saat ini belum ada batasan seberapa banyak LPG yang bisa dibeli oleh masyarakat. Selain itu, bagi anggota keluarga yang belum mendaftar, tetapi sudah ada salah satu anggota keluarga yang telah mendaftar, maka tidak perlu melakukan pendaftaran lagi untuk bisa membeli LPG 3kg.. (hd)