Denpasar (Baliwananews.com) – Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Bali menegaskan bahwa Setara Program Pangan Gizi (SPPG) atau program MBG wajib memiliki sertifikasi halal sebelum diimplementasikan di sekolah, khususnya madrasah dan lembaga pendidikan Islam.
Kewajiban tersebut diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.
Belakangan ini, program MBG ramai diperbincangkan di Bali karena mulai masuk ke sejumlah madrasah yang mayoritas siswanya adalah Muslim. Kondisi tersebut menimbulkan keresahan di kalangan umat dan tokoh Islam, terutama terkait status sertifikasi halal program tersebut.
“Apabila belum ada sertifikat halal, maka program MBG tidak boleh dilanjutkan terlebih dahulu. Jika dipaksakan, ini berpotensi melanggar hukum sekaligus memicu kegaduhan dan polemik di masyarakat,” tegas Muhammad Zainal Abidin, S.H., CCL., CLI., Ketua Majelis Hukum dan HAM PWM Bali.
PWM Bali mengingatkan sekaligus mengajak Badan Gizi Nasional Provinsi Bali untuk memastikan setiap program yang ditujukan ke madrasah maupun sekolah Islam benar-benar sudah bersertifikat halal. Jika tidak, pihak sekolah memiliki hak penuh untuk menolak program tersebut hingga sertifikasi halal resmi diterbitkan.
“Kami siap mengawal dan mengawasi implementasi program ini. Prinsipnya sederhana: semua program gizi boleh dijalankan, tetapi syarat mutlaknya harus jelas dan sesuai regulasi – sertifikat halal harus ada terlebih dahulu,” pungkas Zainal. (hd)