Menperin: Insentif PPN DTP Hanya Untuk Motor Listrik Berbasis Produksi, Bukan Konversi

banner 468x60

Denpasar – baliwananews.com | Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, skema insentif untuk pembelian motor listrik untuk 2025 berbeda dengan tahun ini. Menurut Menperin, insentif untuk tahun depan akan dimasukkan dalam pajak pertambahan nilai yang ditanggung pemerintah (PPN DTP). “Kalau (insentif) motor listrik beda, dengan yang tahun ini dan tahun lalu. Kalau tahun ini kan kita berikan bantuan pengaturan harga, cash bagi pembeli,” ujar Agus dalam keterangannya sebagaimana dilansir pada Senin (23/12/2024).

“Tapi yang nanti (2025) kita masukkan dalam paket yang sudah ada, penambahannya untuk motor listrik itu adalah PPN. PPN yang ditanggung oleh pemerintah, PPN DTP,” lanjutnya. Ia menuturkan, rencana kebijakan itu masih dibahas lebih lanjut oleh tiga kementerian, yakni Kementerian Keuangan, Kemenko Perekonomian dan Kemenperin.

Namun menurut Agus, nantinya insentif PPN DTP hanya menyasar motor listrik yang berbasis produksi, bukan konversi. “Ini catatan ya, kebijakan PPN DTP motor listrik itu (untuk) yang basisnya produksi. Kan sebelumnya kan ada konversi. Nah itu konversi tidak lagi diberikan oleh pemerintah PPN DTP nya. Tapi yang produksi, artinya motor-motor baru yang keluar dari pabrik. Yang keluar dari pabrik,” tegasnya.

Kemenperin saat ini sedang menyusun skema insentif pembelian motor listrik untuk tahun 2025. Menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenperin Widodo SA Cahyanto, ada kemungkinan skema insentif pembelian motor listrik bakal berubah. Namun, seperti apa rincian perubahan yang dimaksud belum bisa dia sampaikan. “Kemungkinan polanya (insentif) berbeda (dari sebelumnya) tapi masih, sedang kami susun,” ujar Eko kepada wartawan di CIBIS Park, Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2024).

Menurut Eko, Kemenperin pun sedang mengevaluasi kebijakan subsidi pembelian motor listrik yang telah berlaku pada 2023 dan 2024.

Untuk diketahui, dalam dua tahun terakhir pembelian motor listrik mendapat subsidi sebesar Rp 7 juta, dengan syarat motor terdaftar salam sistem informasi pemberian bantuan pembelian kendaraan listrik roda dua (Sisapira). Nantinya, hasil evaluasi akan digunakan untuk menyusun kebijakan insentif khusus bagi pembelian motor listrik tahun depan.

“Kami sedang menghitung, mengevaluasi program yang dua tahun ini, 2023, 2024, untuk menyiapkan insentif khusus untuk kendaraan bermotor roda dua listrik di tahun depan,” katanya. Sebelumnya diberitakan, Sisapira mencatat, penyaluran subsidi motor listrik kepada masyarakat pada 2024 mencapai 63.157 unit. Angka ini meningkat pesat dibandingkan penyaluran motor listrik subsidi pada tahun 2023, yaitu sebanyak 11.532 unit.

Diketahui, pemerintah sampai saat ini telah menerbitkan tiga kebijakan terkait insentif kendaraan listrik berbasis baterai, termasuk pemotongan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk mobil dan bus yang diatur dalam PMK Nomor 38 Tahun 2023 dan diperpanjang oleh PMK Nomor 8 Tahun 2024.

Untuk kendaraan dengan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) di atas 40 persen, PPN DTP ditetapkan sebesar 1 persen, sedangkan bus dengan TKDN 20 hingga 40 persen dikenakan pemotongan PPN menjadi 6 persen. Sementara kendaraan roda dua listrik, subsidi Rp 7 juta akan diberikan per pembelian, sesuai dengan Permenperin Nomor 21 Tahun 2023. Selain itu, subsidi untuk konversi roda dua dinaikkan dari Rp 7 juta menjadi Rp 10 juta lewat Permen ESDM Nomor 39.K/EK.07/DJE/2023. (hd)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *