Oleh Nyoman Baskara
Kelangkaan bahan bakar minyak yang kembali melanda Bali dalam beberapa hari terakhir memicu kerugian luas, tidak hanya secara materiil tetapi juga non-materiil bagi masyarakat luas. Hal ini mendorong pengamat sekaligus pemerhati publik, Nyoman Baskara, untuk menegaskan pentingnya pertanggungjawaban resmi dari PT Pertamina (Persero) dan pengajuan kompensasi bagi masyarakat yang dirugikan.
Kerugian yang ditanggung warga Bali secara pribadi akibat antrean panjang, pemborosan waktu, gangguan mobilitas, dan hilangnya pendapatan sungguh tak ternilai angkanya. Dampak ini dirasakan oleh berbagai lapisan, mulai dari pelaku UMKM, tukang canang, pelaku usaha kuliner, hingga sektor pariwisata dan industri pendukungnya yang kerugiannya dipastikan jauh lebih besar.
“Karena kejadian seperti ini sering berulang, sudah seharusnya ada sanksi tegas bagi Pertamina. Sebagai BUMN yang mendapat hak khusus mengelola BBM, Pertamina tentu harus bertanggung jawab penuh atas produksi, pendistribusian, keamanan stok, dan kepastian harga,” tegas Nyoman Baskara, Rabu (14/10/2026).
“Pertamina wajib memberikan kompensasi atas kerugian yang diderita masyarakat. Jangan pernah lagi terulang: kelalaian Pertamina, masyarakat yang menjadi pihak menderitanya,” imbuhnya.
Penegasan ini didasarkan pada landasan hukum yang jelas, diantaranya,:
- UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi — Pasal 11 Ayat (2)
Pemerintah menugaskan Badan Usaha untuk menyediakan dan mendistribusikan BBM. Artinya, jika terjadi masalah dalam distribusi, badan usaha yang ditugaskan wajib bertanggung jawab penuh.
- UUNo. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
– Pasal 4: Konsumen berhak mendapatkan keamanan, kenyamanan, dan kepastian harga.
– Pasal 19: Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerugian yang dialami konsumen akibat kesalahan atau kelalaiannya.
Nyoman Baskara juga menyampaikan harapan agar Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) beserta lembaga perlindungan konsumen di daerah turun tangan, memberikan penjelasan hukum yang jelas kepada masyarakat, serta memperjuangkan hak-hak konsumen yang dirugikan akibat kelangkaan BBM yang berulang ini.
Kelangkaan BBM bukan sekadar persoalan teknis pengiriman. Ia menyentuh hajat hidup orang banyak, dan ketika negara melalui BUMN-nya diberi amanah mengelola sumber daya strategis, maka kehadiran negara diuji pada saat masyarakat sangat membutuhkan. (bas)














