Mantan Kuasa Hukum Diduga Sembunyikan Hasil Penjualan Aset PT. Koba Tin

banner 468x60

Denpasar (Baliwananews.news.com) — PT. Barito Permai, mitra kerja PT. Koba Tin, melaporkan mantan kuasa hukumnya, CM ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut terkait dugaan penyembunyian hasil penjualan besi bekas (scrap) dan aset milik PT. Koba Tin yang seharusnya menjadi hak para mitra kerja.

Hal tersebut dikemukakan oleh Kuasa Hukum Pelapor IGN wira budiasa jelantik, SH. MH. yang tercatat dengan nomor STTLP/B/7458/X/2026 dan disampaikan pada 5 Oktober 2026 di Sentra Pelayanan Terpadu Polda Metro Jaya.

PT. Barito Permai bekerja sama dengan PT. Koba Tin sejak 2008 dalam penyediaan tenaga kerja, bahan, dan peralatan di Bangka Tengah. Pekerjaan berakhir pada 30 Juni 2013, tetapi pembayaran tidak pernah diselesaikan.

Melalui RUPSLB pada 22 Agustus 2016, utang PT. Koba Tin kepada mitra kerja diputuskan dikompensasikan dengan aset, termasuk Kapal Keruk Bemban, suku cadang kapal keruk, dan tiga unit genset rusak. Aset tersebut ditawarkan senilai sekitar Rp106,5 miliar, dengan estimasi hak PT. Barito Permai sekitar Rp10 miliar.

Pada 18 April 2019, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara mewajibkan PT. Koba Tin menjual asetnya dalam waktu enam bulan. PT. Sabena Eraka Lauda kemudian disepakati sebagai pembeli kapal keruk tersebut.

PT. Barito Permai menunjuk Chandra Marpaung & Rekan sebagai kuasa hukum pada 18 Maret 2019 untuk memantau penagihan dan penjualan aset. Namun, pelapor menilai tidak pernah menerima laporan mengenai harga jual, identitas pembeli, maupun keberadaan hasil penjualan.

Ketidakjelasan itu semakin kuat setelah pelapor mengonfirmasi langsung ke kantor PT. Sabena Eraka Lauda pada 6 Oktober 2026. Pihak pembeli membenarkan transaksi telah berlangsung, tetapi kuasa hukum diduga tidak pernah menyampaikan informasi tersebut kepada klien.

“Kami menunjuk beliau untuk memperjuangkan hak kami yang sudah tertunggak sejak 2013. Namun, bukannya terbantu, justru informasi kami tertutup rapat. Kami berharap aparat kepolisian dapat mengusut tuntas ke mana hasil penjualan aset yang menjadi hak kami dan para mitra kerja lainnya tersebut disalurkan,” ujar Thomas Japri, Direktur Utama PT. Barito Permai.

PT. Barito Permai berharap aparat kepolisian mengusut tuntas alur penjualan aset, keberadaan hasil penjualan, serta penyalurannya kepada para mitra kerja yang berhak. Perusahaan menilai langkah ini penting untuk mengakhiri ketidakpastian yang telah berlangsung lebih dari satu dekade. (hd)

banner 336x280

News Feed