Denpasar (baliwananews.com) – Hak Imunitas bukan merupakan berarti “kebal hukum” absolut, melainkan perlindungan profesional yang bergantung pada itikad baik dalam membela klien. Advokat yang profesional dan memiliki dokumentasi yang lengkap tentunya akan yang paling kuat memanfaatkan hak ini dan juga penerapan hak imunitas dalam KUHAP baru sekaligus pihaknya mempertegas bahwa Advokat tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata atas pendapat dan tindakan hukum dengan itikad baik.

Hal tersebut dikemukakan I Made “Ariel” Suardana, SH., MH., atau yang akrab disapa IMAS sebagai Calon Ketua PERADI SAI (Suara Advokat Indonesia) Denpasar periode 2026-2030.
Pihaknya memandang perlu untuk membela kepentingan anggota terkait hak Imunitas Advokat yang merupakan sesuatu yang mutlak demi kepentingan wajah hukum dan peradilan di Indonesia. Agar tidak ada lagi gangguan yang merintangi peran advokat saat mendampingi klien apalagi yang berpotensi mengarah ke kriminalisasi advokat.
Solidaritas Advokat Untuk Perubahan (SAUP) resmi mendorong dirinya untuk memimpin perubahan organisasi. Turut hadir, I Made Kadek Artha, SH., I Made Somya Putra, SH., MH., Yanuar Nahak, SH., Indra Prasetya, SH., dan Ni Luh Sukawati, SH.
Dukungan besar dari advokat senior, advokat muda hingga Women Lawyer disebut telah mencapai lebih dari 212 dukungan.
Kemunculan IMAS sebagai kandidat disebut di luar prediksi banyak pihak, karena selama ini IMAS lebih dikenal aktif dalam advokasi kasus publik yang berkaitan dengan keadilan, demokrasi, hingga persoalan sosial kemasyarakatan.
Namun, dorongan kuat dari para advokat senior dan kalangan advokat muda membuat IMAS akhirnya maju dalam kontestasi Musyawarah Cabang (Muscab) PERADI SAI II tahun 2026.
Mengenai pencalonan tersebut, I Made Somya Putra menilai sosok Ariel Suardana merupakan figur yang tepat memimpin organisasi advokat di tengah tantangan hukum yang semakin kompleks.
Arus bawah meminta rekan Ariel Suardana untuk maju karena kita butuh figur yang sudah terbukti dan teruji. Ariel Suhardana mempunyai integritas, “track record” yang jelas dan bernyali dalam memperjuangkan penegakan hukum di Bali.
Dukungan juga datang dari I Made Kadek Artha, SH., MH., yang menilai pengalaman panjang IMAS menjadi modal penting dalam memimpin organisasi profesi advokat.
“Figur IMAS adalah advokat senior yang sudah berpraktik lebih dari 25 tahun menjadi advokat. Demikian pula, beliau pernah memimpin organisasi profesi IKADIN (Ikatan Advokat Indonesia). Kami tidak ingin memilih pemimpin asal coba-coba. Ibarat sopir kami takut kalau sopirnya tidak berpengalaman bisa-bisa kami sebagai penumpang di bawa terperosok masuk jurang. Ketua organisasi profesi tidak sama dengan Sekeha Teruna, OSIS atau lembaga pada umumnya. Ketua itu simbol dan penentu dalam organisasi dan kami tidak mau dipimpin oleh orang yang tak punya “track record” yang jelas memimpin organisasi profesi Advokat di tengah kompetisi dan tantangan yang semakin berat,” urainya.
Sementara itu, IMAS mengaku terharu sekaligus bangga atas dukungan luas yang diberikan kepadanya.
“Saya bangga sekaligus memberikan apresiasi atas dukungan yabg diberikan tidak saja dari kalangan Advokat Perempuan (“Women Lawyer”), Barisan Advokat Muda yang tersiri dari “Lawyer-Lawyer” muda enerjik dan berbakat melainkan para Advokat Senior yang menaruh barapan besar terhadap keberasaan dan perkembangan Peradi SAI ke depan. Jumlah dukungan dari beliau lebih dari 212 orang,” pungkasnya. (hd)
















