Langgar Batasan Outsourcing Bakal Disanksi Sesuai Permenaker Nomor 7 Tahun 2026

banner 468x60

Denpasar (Baliwananews.com) – Perusahaan yang melanggar aturan tentang batasan penerapan tenaga alih daya (outsourcing) dapat dikenakan sanksi berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya yang baru saja disahkan. Dilansir dari salinan lembaran Permenaker yang dibagikan secara resmi oleh Kementerian Ketenagakerjaan, Kamis (30/4/2026), dijelaskan bahwa perusahaan bisa menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan alih daya atau melalui perjanjian alih daya yang dibuat secara tertulis.

Pasal 3 beleid tersebut menjelaskan bahwa sebagian pelaksanaan pekerjaan yang dibolehkan untuk diserahkan ke perusahaan alih daya dibatasi hanya pada kegiatan penunjang.

Rinciannya yakni ada enam bidang pekerjaan sebagai berikut:
1. Layanan kebersihan 2. Penyediaan makanan dan minuman 3. Pengamanan 4. penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja/buruh Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+ 5. layanan penunjang operasional 6. Pekerjaan penunjang di bidang pertambangan, perminyakan, gas, dan ketenagalistrikan.

Masih dilansir aturan yang sama, bagi perusahaan yang melanggar ketentuan batasan outsourcing bisa dikenai saksi administratif berupa peringatan tertulis dan pembatasan kegiatan usaha. Pasal 8 ayat (2) Permenaker 7/2026 menyebutkan, penerapan sanksi administratif dilakukan secara bertahap.

Lalu, pembatasan kegiatan usaha yang dikenakan berupa pembatasan kapasitas produksi barang dan/atau jasa dalam waktu tertentu dan/atau penundaan pemberian perizinan berusaha di salah satu atau beberapa lokasi bagi perusahaan yang memiliki proyek di beberapa lokasi.

Pengenaan sanksi dilaksanakan oleh instansi yang berwenang menerbitkan perizinan berdasarkan rekomendasi Pengawas Ketenagakerjaan. Permenaker 7/2026 juga mengatur kewajiban dan sanksi bagi perusahaan alih daya.

Perusahaan yang melanggar aturan tentang batasan penerapan tenaga alih daya (outsourcing) dapat dikenakan sanksi berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya yang baru saja disahkan. Dilansir dari salinan lembaran Permenaker yang dibagikan secara resmi oleh Kementerian Ketenagakerjaan, Kamis (30/4/2026), dijelaskan bahwa perusahaan bisa menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan alih daya atau melalui perjanjian alih daya yang dibuat secara tertulis.

Pasal 3 beleid tersebut menjelaskan bahwa sebagian pelaksanaan pekerjaan yang dibolehkan untuk diserahkan ke perusahaan alih daya dibatasi hanya pada kegiatan penunjang.

Rinciannya yakni ada enam bidang pekerjaan sebagai berikut: 1. Layanan kebersihan 2. Penyediaan makanan dan minuman 3. Pengamanan 4. penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja/buruh 5. layanan penunjang operasional 6. Pekerjaan penunjang di bidang pertambangan, perminyakan, gas, dan ketenagalistrikan.

Masih dilansir aturan yang sama, bagi perusahaan yang melanggar ketentuan batasan outsourcing bisa dikenai saksi administratif berupa peringatan tertulis dan pembatasan kegiatan usaha. Pasal 8 ayat (2) Permenaker 7/2026 menyebutkan, penerapan sanksi administratif dilakukan secara bertahap.

Lalu, pembatasan kegiatan usaha yang dikenakan berupa pembatasan kapasitas produksi barang dan/atau jasa dalam waktu tertentu dan/atau penundaan pemberian perizinan berusaha di salah satu atau beberapa lokasi bagi perusahaan yang memiliki proyek di beberapa lokasi. Pengenaan sanksi dilaksanakan oleh instansi yang berwenang menerbitkan perizinan berdasarkan rekomendasi Pengawas Ketenagakerjaan.

Permenaker 7/2026 juga mengatur kewajiban dan sanksi bagi perusahaan alih daya.

Berdasarkan pasal 6 pada aturan itu, perusahaan alih daya wajib memenuhi tiga kewajiban sebagai pemegang perizinan berusaha bidang alih daya. Ketiganya yakni: 1. Menerapkan standar keselamatan, kesehatan kerja, dan lingkungan 2. Mencatatkan perjanjian alih daya kepada dinas 3. Menjalankan kegiatan usaha paling lambat 1 (satu) tahun sejak perizinan berusaha diterbitkan. Bagi perusahaan alih daya yang melanggar ketentuan Pasal 6, dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perizinan berusaha berbasis risiko.

Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya resmi ditandangani oleh oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli pada Kamis (30/4/2026). “Permenaker ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan adanya pembatasan pekerjaan alih daya,” ujar Yassierli.

Yassierli menyebut, permenaker baru ini bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan hak pekerja/buruh, serta tetap menjaga keberlangsungan usaha.

Selain itu, Permenaker 7/2026 memerintahkan perusahaan pemberi kerja yang menyerahkan sebagian pekerjaan kepada perusahaan alih daya wajib memiliki perjanjian tertulis. Perjanjian tersebut sekurang-kurangnya memuat jenis pekerjaan yang dialihdayakan, jangka waktu, lokasi kerja, jumlah pekerja, perlindungan kerja, serta hak dan kewajiban para pihak. “Di sisi lain, perusahaan alih daya juga wajib memenuhi seluruh hak pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata dia.

Hak-hak pekerja antara lain terkait upah, upah lembur, waktu kerja dan istirahat, cuti tahunan, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, tunjangan hari raya keagamaan, hingga hak atas pemutusan hubungan kerja (PHK).

Yassierli meminta seluruh pemangku kepentingan untuk mematuhi regulasi ini secara konsisten dan bertanggung jawab, sehingga seluruh pekerja/buruh dapat terlindungi dan mendapatkan kepastian hukum. Permenaker terbaru ini diterbitkan dalam rangka menyambut Hari Buruh Internasional (May Day) 1 Mei 2026 yang jatuh pada Jumat besok. “Regulasi ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam memastikan praktik alih daya berjalan lebih adil dan memberikan perlindungan yang jelas bagi pekerja,” kata Yassierli.

banner 336x280