Denpasar (Baliwananews.com) – Komdigi tengah mengkaji aturan “balik nama” ponsel bekas untuk mencegah penyalahgunaan identitas dan mendukung pemblokiran IMEI. Sistem ini memungkinkan pemilik memblokir atau membuka blokir ponsel secara mandiri. Kebijakan masih dikaji dan akan diuji coba untuk menekan peredaran ponsel ilegal.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sedang menggodok wacana penerapan aturan “balik nama” dalam transaksi jual beli ponsel bekas. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan penyalahgunaan identitas serta mendukung sistem pemblokiran IMEI untuk perangkat hilang atau dicuri.
Direktur Penataan Spektrum Frekuensi Radio, Orbit Satelit, dan Standarisasi Infrastruktur Digital Komdigi, Adis Alifiawan, menjelaskan bahwa konsep ini menyerupai mekanisme balik nama pada transaksi kendaraan bermotor bekas.
“HP second itu kita harapkan nanti juga jelas, seperti kita jual beli motor, ada balik namanya, ada identitasnya,” ujar Adis di Sekolah Teknik Elektro dan Informatika ITB, Senin (29/9).
Ia menambahkan, dengan adanya proses balik nama, kepemilikan ponsel dapat tercatat secara resmi dari pemilik lama (A) ke pemilik baru (B). Hal ini diharapkan mencegah penggunaan identitas lama untuk tindakan yang tidak bertanggung jawab.
Kebijakan ini juga terkait erat dengan rencana layanan pemblokiran IMEI secara mandiri yang sedang disiapkan oleh Komdigi. Layanan ini bersifat opsional, artinya tidak wajib bagi semua pengguna.
Mekanisme yang diusung memungkinkan pemilik ponsel mendaftarkan perangkatnya secara online. Setelah terverifikasi, mereka dapat memblokir IMEI jika ponsel hilang atau dicuri. Jika perangkat kemudian ditemukan, blokir dapat dibuka kembali oleh pemilik.
Adis menekankan, ketika ponsel berpindah tangan secara sah, pemilik lama cukup menghentikan layanan blokir, sehingga pemilik baru dapat mendaftarkan perangkat dengan identitasnya sendiri. “Prinsipnya, layanan ini memberi kepastian bahwa perangkat legal tetap bisa dipakai, sementara perangkat hasil tindak pidana bisa dicegah peredarannya,” jelas Adis.
Namun, ia menegaskan bahwa wacana ini masih dalam tahap kajian dan penyempurnaan. Komdigi akan terus berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan sebelum menerapkan regulasi tersebut. Uji coba terbatas juga akan dilakukan guna meminimalkan risiko yang mungkin timbul.
Kebijakan balik nama HP bekas diharapkan dapat memperkuat perlindungan konsumen dan menekan peredaran ponsel ilegal di pasar kedua. (Tim)