Denpasar (Baliwananews.com) – Dugaan intimidasi mafia tanah sangat lihai berkeliaran di BPN Badung yang menimpa Ibu Indrawati terkait tanah di Jalan Kartika Plaza, Gang Puspa Ayu, Kuta, Bali. Pengacara Made Somya Putra dan Nyoman Suarte melaporkan oknum BPN Badung serta RA (Rudi Aras, anak Radmun Robi) ke Polresta Denpasar pada Sabtu, 25 April 2026 atas dugaan pemalsuan surat, penyalahgunaan wewenang, dan korupsi. dan tekanan intimidasi pengosongan, Laporan tersebut tercatat dalam tanda terima pengaduan masyarakat (DUMAS) Nomor: DUMAS / 397 / IV / 2026 / SPKT.SATRESKRIM / POLRESTA DPS / POLDA BALI, tertanggal 25 April 2026.
Latar Belakang Kasus
Ibu Indrawati membeli tanah seluas 3 are dari Radmun Robi (eks Kepala BPN Badung) pada 1985, dibayar dengan mobil Jimny; tanah itu dibangun rumah besar dan dikuasai hingga kini termasuk cucunya. Pada 2016, anak Radmun (RA, lahir 1971) klaim sertifikat hilang sejak 1973 (saat RA berusia 2 tahun) dan mengajukan pengganti, picu sengketa; laporan pidana SP3 karena perdata. Kasasi selesai akhir 2025, tapi 16 Februari 2026, RA tunjukkan “sertifikat pengganti” lama (non-elektronik, tanpa tanggal), meski tanah bersengketa.
Kejanggalan Utama
Sertifikat 1973 atas nama RA (bayi 2 tahun) mustahil tunjuk batas tanah; pengganti terbit tanpa pengukuran ulang atau pemberitahuan, padahal aturan wajib pengumuman 30 hari dan bukti hilang. Seharusnya sertifikat elektronik pasca-2024, tidak boleh terbit saat sengketa aktif (2024-2025). Bukti jual beli ada video 2016 (RA akui terima mobil dari saksi Ibu Pendeta Elisa).
Permohonan sertifikat pengganti dasar hukumnya hanya pemilik sah atau kuasanya, via BPN dengan pengumuman keberatan; kekuatan hukum sama asli jika prosedur benar. Sertifikat tanah blokir saat sengketa; gugatan Perdata untuk membatalkan jika melanggar wewenang.
Upaya Hukum Lanjutan
Laporan pidana sudah ke Polresta Denpasar untuk antisipasi menghalau gugatan pengosongan dengan mohon perlindungan hukum dan melibatkan instansi lain yang berwenang. (hd)
















