Muara Enim (baliwananews.com) – Bagi perempuan Desa Penyandingan, Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan, sungai yang tiba-tiba keruh setelah hujan deras bukan sekadar perubahan warna air. Kondisi itu dapat menjadi tanda bahwa sesuatu sedang terjadi di bagian hulu Hutan Adat Ghimbe Pramunan.

“Kalau hujan deras dan sungai tiba-tiba keruh, itu tanda dari hulu ada masalah. Biasanya ibu-ibu yang pertama sadar,” ujar Ani Tasria, Ketua KUPS Perempuan Anak Belai sekaligus Sekretaris Lembaga Pengelola Hutan Adat (LPHA) Ghimbe Pramunan.
Hutan Adat Ghimbe Pramunan memiliki luas sekitar 43,7 hektare. Kawasan ini menjadi bagian penting dari kehidupan masyarakat Desa Penyandingan karena menyimpan sumber air, sungai, air terjun, serta berbagai tanaman seperti menyan, medang, kopi, rotan, bambu, dan pisang.
Namun, hutan tersebut tidak terlepas dari ancaman. Praktik penebangan tanpa izin adat masih terjadi, terutama di sekitar wilayah perbatasan. Aktivitas itu dapat meningkatkan risiko pohon tumbang dan longsor ketika musim hujan.
Menghadapi ancaman tersebut, perempuan desa tidak tinggal diam. Mereka ikut memantau kondisi hutan melalui pengamatan langsung terhadap aliran sungai, perubahan fisik kawasan, tanda-tanda penebangan, serta ketersediaan sumber daya alam.
Para Ibu Menjadi Mata dan Telinga Hutan
Pemantauan dilakukan secara terjadwal melalui jalur-jalur tertentu di dalam dan sekitar hutan adat. Temuan mereka dicatat, kemudian dibahas dalam pertemuan bulanan LPHA sebagai dasar untuk menentukan langkah pencegahan maupun penegakan aturan adat.
Selain mengamati kondisi sungai dan pepohonan, kelompok perempuan juga memantau ketersediaan bambu, rotan, serta tanaman pisang. Tujuannya memastikan pemanfaatan sumber daya tersebut tetap berada dalam batas yang dapat dijaga oleh hutan.
“Hutan ini dari dulu sudah dijaga nenek moyang kami. Ada batasannya, ada aturannya. Tidak boleh rusak,” kata Ani.
LPHA Ghimbe Pramunan memiliki sekitar 39 anggota yang terbagi ke dalam dua kelompok usaha, yaitu KUPS Perempuan Anak Belai dan KUPS Puyang Sure Aek Ghibe Ghimbe Pramunan. Keterlibatan perempuan menjadi salah satu bagian penting dalam pengelolaan dan pemantauan kawasan.
Penjagaan tersebut berakar pada sistem adat Semende, termasuk konsep tunggu tubang, yang memberikan hak waris atas kekayaan keluarga kepada anak pertama dengan amanah untuk menjaga dan tidak mengeksploitasinya secara berlebihan.
Setelah Hutan Adat Ghimbe Pramunan memperoleh legalitas melalui Surat Keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, aturan adat diperkuat. Penebangan pohon besar tanpa izin dapat dikenai sanksi, mulai dari teguran hingga kewajiban menyembelih kerbau sesuai ketentuan adat.
Menjaga Hutan Juga Harus Memberikan Penghidupan
Bagi masyarakat Desa Penyandingan, perlindungan hutan tidak dapat dipisahkan dari kebutuhan memperoleh penghasilan. Karena itu, perempuan desa mulai mencari cara memanfaatkan hasil alam tanpa membuka atau merusak hutan.
Pada 2023, mereka membentuk KUPS Perempuan Anak Belai. Kelompok ini beranggotakan 24 ibu rumah tangga dan 10 perempuan lansia yang memiliki keterampilan mengolah pangan serta membuat anyaman bambu.
Pisang kemudian dipilih sebagai salah satu tanaman strategis untuk dikembangkan di lahan agroforestri dan konservasi. Tanaman tersebut dinilai relatif cepat dipanen, dapat dimanfaatkan menjadi berbagai produk, dan tidak membutuhkan pembukaan hutan.
Hingga kini, kelompok perempuan bersama LPHA Ghimbe Pramunan, pemerintah desa, KPH Wilayah VII Semende, dan dinas terkait telah menanam sekitar 100 pohon pisang pada lahan agroforestri seluas satu hektare. Kegiatan tersebut dilakukan dengan pendampingan PINUS Sumatera Selatan.
Pisang yang dihasilkan kemudian diolah menjadi keripik bernama Love Bana. Sebelumnya, keripik tersebut hanya dibuat untuk kebutuhan keluarga, tamu, atau kegiatan desa dengan peralatan dan kemasan sederhana.
Pendampingan PINUS Sumatera Selatan membantu kelompok memperbaiki proses produksi dan konsistensi mutu, sekaligus memperkuat kelembagaan, administrasi, pembagian peran, serta pengurusan NIB, PIRT, dan sertifikasi halal.
Penggunaan pisau tradisional yang disebut kuduk dan anak belati tetap dipertahankan sebagai bagian dari pengetahuan dan budaya setempat.
“Kami tidak hanya membantu warga membuat produk jadi, tetapi juga mendampingi prosesnya agar perempuan percaya diri, punya posisi dalam pengambilan keputusan, dan usahanya berkelanjutan,” ujar Direktur PINUS Sumatera Selatan, Yunita Sari.
Pisang Menjadi Alasan Tambahan untuk Mempertahankan Hutan
Bagi Ani, kegiatan ekonomi tersebut mengubah cara perempuan desa melihat hubungan antara hutan dan penghidupan mereka. Hutan bukan hanya kawasan yang perlu dilindungi, tetapi ruang hidup yang menyediakan pangan, air, bahan baku, dan pengetahuan.
“Kami baru sadar, hutan itu seperti supermarket tanpa tagihan. Ada pisang, bambu, jambu hutan, semua diberikan tanpa pamrih oleh ibu bumi. Tanggung jawab kita adalah menjaga kelestariannya,” katanya.
Melalui usaha berbasis hasil agroforestri, manfaat menjaga hutan dapat dirasakan lebih langsung oleh keluarga. Perempuan terlibat dalam produksi, pengemasan, dan pemasaran, sekaligus memperoleh ruang yang lebih besar dalam pengelolaan sumber daya alam desa.
“Bu Ani menunjukkan bahwa perempuan desa bukan hanya pengamat pasif, tetapi aktor perubahan. Harapannya, semakin banyak ibu-ibu di daerah lain yang terinspirasi sehingga desa dapat semakin mandiri melalui KUPS,” kata Yunita.
Bagi para perempuan Desa Penyandingan, pisang akhirnya bukan sekadar komoditas. Tanaman itu menjadi penghubung antara tambahan penghasilan, penguatan posisi perempuan, dan upaya mempertahankan Hutan Adat Ghimbe Pramunan.
“Saya ingin semakin banyak perempuan desa percaya diri, punya penghasilan, dan menjadi penjaga aktif hutan yang tetap utuh. Kalau hutan rusak, kami kehilangan segalanya,” tutup Ani.
KUPS Anak Belai didirikan pada tahun 2023 dalam skema pengelolaan Hutan Adat Ghimbe Peramunan oleh Masyarakat Hukum Adat Puyang Sure Aek Big’a Marge Semende Darat Laut yang berada di Desa Penyandingan, Kecamatan Semende Darat Laut, Kabupaten Muara Enim. Kelompok ini beranggotakan 22 perempuan dan dipimpin oleh Ani Tasria sebagai ketua.
Dengan wilayah kelola Hutan Adat seluas 44 hektare, KUPS Anak Belai mengembangkan berbagai usaha berbasis hasil hutan bukan kayu. Usaha tersebut meliputi wisata edukasi hutan adat, produksi keripik pisang dengan merek Love Bana, serta pengolahan kopi robusta khas Semende. Meskipun produksi kopi masih dalam skala terbatas dan sebagian masih menggunakan pupuk non-organik, kelompok ini tetap berkomitmen menjaga mutu dan cita rasa khas kopi pegunungan Semende.Saat ini, hasil produksi kelompok dipasarkan pada tingkat lokal melalui jaringan masyarakat serta tengkulak. Di sisi lain, KUPS Anak Belai terus berupaya meningkatkan kapasitas anggota, terutama dalam pengolahan pascapanen dan penguatan strategi pemasaran produk.
Perkumpulan Pilar Nusantara (PINUS) Sumatera Selatan merupakan organisasi masyarakat sipil yang berfokus pada penguatan tata kelola sumber daya alam berbasis masyarakat, khususnya dalam pengelolaan perhutanan sosial dan hutan adat dan desa. PINUS Sumsel berperan sebagai lembaga pendamping yang mendorong pengelolaan hutan secara lestari sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengembangan ekonomi berbasis hasil hutan bukan kayu (HHBK).
Dalam implementasinya, PINUS Sumsel mendampingi kelompok perhutanan sosial di berbagai wilayah, termasuk 11 kelompok perhutanan sosial di Kabupaten Muara Enim. Pendampingan dilakukan melalui penguatan kelembagaan kelompok, peningkatan kapasitas usaha Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) perempuan serta mendorong pengarusutamaan gender, inklusi disabilitas, dan keterlibatan generasi muda dalam pengelolaan hutan.
Sejak tahun 2025, PINUS Sumsel juga menjalankan program Women Forest Defender (WFD) yang didukung oleh The Asia Foundation. Program ini berfokus pada penguatan kapasitas perempuan dalam perlindungan hutan, peningkatan peran perempuan dalam pengambilan keputusan pengelolaan hutan, serta pengembangan usaha ekonomi berkelanjutan berbasis potensi lokal.
Selain penguatan ekonomi komunitas, PINUS Sumsel juga berperan dalam advokasi kebijakan, salah satunya melalui fasilitasi revisi regulasi Perhutanan Sosial di tingkat provinsi agar lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat, khususnya kelompok rentan. PINUS Sumsel juga mendorong perlindungan kawasan hutan melalui pembentukan dan penguatan kelompok perempuan monitoring hutan serta pengembangan model usaha berkelanjutan seperti kopi agroforestri, pengolahan pangan lokal, dan ekowisata berbasis masyarakat.
Melalui pendekatan kolaboratif bersama pemerintah, lembaga donor, dan komunitas lokal, PINUS Sumsel berkomitmen untuk menciptakan pengelolaan hutan yang adil, inklusif, dan berkelanjutan. www.pinus.or.id/












