Kemenkeu Siapkan Cukai MBDK 2026

banner 468x60

Denpasar (Baliwananews.com) – Pemerintah siapkan cukai MBDK 2026 untuk mengontrol konsumsi gula dan meningkatkan kesehatan publik. Penerapan dilakukan setelah kondisi ekonomi nasional membaik

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang menyiapkan rencana penerapan Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK). Kebijakan ini telah ditetapkan dalam UU APBN 2026. Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Febrio Nathan Kacaribu menjelaskan instrumen cukai ini dirancang untuk mengendalikan konsumsi gula berlebih dan mendorong perbaikan kualitas kesehatan masyarakat.

Pemerintah tengah menetapkan dua kelompok minuman yang akan menjadi objek cukai MBDK dalam UU APBN 2026. Kelompok tersebut adalah minuman siap minum dalam kemasan (ready to drink) serta konsentrat berpemanis yang dijual dalam kemasan eceran. Objek cukai hanya berlaku pada produk berpemanis yang diproduksi dan dikemas untuk dijual sebagai barang eceran, sehingga minuman yang dijual dan langsung dikonsumsi di tempat, seperti es teh manis di warung, tidak termasuk cakupan MBDK.

Nominal tarif cukai akan merujuk pada sejumlah negara tetangga di ASEAN, termasuk Kamboja, Filipina, Malaysia, dan Thailand. Negara-negara tersebut telah menerapkan pengenaan tarif cukai yang berada di kisaran Rp1.771 per liter. Formulasi tersebut juga mengacu pada dampak produk gula terhadap kesehatan masyarakat berdasarkan rekomendasi dari kajian Kementerian Kesehatan. Namun, saat ini masih dalam tahap perumusan.

Febrio Kacaribu menegaskan bahwa penerapan cukai MBDK akan sangat bergantung terhadap kinerja perekonomian dalam negeri yang saat ini tengah digenjot oleh pemerintah. Ia mengatakan pemerintah belum akan menerapkan cukai MBDK dalam waktu dekat. Target jangka pendek pemerintah saat ini adalah pertumbuhan ekonomi yang tinggi, bukan menambah pungutan baru.

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *