Denpasar (baliwananaews) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali meluruskan informasi yang beredar di sejumlah media sosial terkait polemik Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik PT Bali Turtle Island Development (BTID).
Kejati Bali menegaskan bahwa dugaan kasus tersebut belum masuk tahap penyidikan dan saat ini masih dalam proses pendalaman atau pengumpulan bukti.
Klarifikasi tersebut disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, I Gede Wiraguna Wiradarma, SH., MH., menyusul ramainya pemberitaan yang menyebut proses hukum dugaan kasus SHGB BTID telah naik ke tahap penyidikan.
Menurut Wiraguna, laporan terkait polemik SHGB BTID memang telah masuk ke Bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati Bali.
Namun, proses yang berjalan saat ini masih sebatas pengumpulan data dan bukti awal.
“Semua itu diluar sepengetahuan (pemberitaan, konten, red) saya. Bahwasanya adanya pengecekan di lapangan itu masuk dalam proses pendalaman atau pengumpulan bukti bukan penyidikan. Bukan maksud kami (Kejati Bali, red) menutupi, tetapi memang begitu prosesnya pasca masuknya laporan ke kami khususnya Bidang Tipidsus,” jelas Wiraguna, saat dikonfirmasi awak media di Denpasar, Senin, 25 Mei 2026.
Wiraguna mengatakan, perbedaan istilah yang digunakan di internal penegak hukum sering kali memicu kesalahpahaman di tengah masyarakat maupun media sosial.
Oleh karena itu, pihaknya merasa perlu memberikan penjelasan agar informasi yang berkembang tidak menimbulkan persepsi keliru.
“Kami tidak menyalahkan, memang bahasa rekan-rekan di Tipidsus dan Tipidum itu agak berbeda, kalau dikatakan ‘dik’ bukan berarti penyidikan, ini yang perlu kami klarifikasi agar informasi yang sampai ke masyarakat itu tidak bias,” tegasnya.
Kejati Bali juga menegaskan komitmennya untuk memberikan informasi secara transparan kepada publik, khususnya kepada media yang mengikuti perkembangan dugaan kasus tersebut.
Langkah klarifikasi dilakukan agar masyarakat mendapatkan informasi yang utuh dan sesuai proses hukum yang berlaku.
Selain itu, Kejati Bali berharap awak media maupun masyarakat dapat melakukan konfirmasi langsung ke Seksi Penerangan Hukum apabila terdapat keraguan atau kekeliruan dalam pemberitaan terkait proses hukum yang sedang berjalan.
Pihak Kejati Bali menilai klarifikasi ini penting untuk menjaga iklim pemberitaan yang sehat serta memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai tahapan penanganan perkara di institusi penegak hukum.
Klarifikasi tersebut sekaligus menjawab sorotan publik yang sebelumnya mendesak agar proses hukum terkait polemik SHGB BTID dikawal secara transparan dan tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat Bali. (hd)











