IWS Diduga Korupsi Dana Komite di SMK Negeri 1 Klungkung

banner 468x60

Klungkung- baliwananews.com | Dugaan korup mengguncang dunia pendidikan Klungkung. Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Klungkung, berinisial IWS, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Klungkung pada Rabu (30/4/2025). Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyidikan, ekspose kasus, dan audit investigasi oleh BPKP Provinsi Bali.

IWS dijerat dalam kasus dugaan penyimpangan pengelolaan dana komite sekolah dan Program Indonesia Pintar (PIP) pada tahun 2020 hingga 2022. Berdasarkan hasil audit, ditemukan kerugian negara sebesar Rp1.174.149.923,81. Yang lebih mengejutkan, penyidik menemukan adanya penahanan 293 ijazah siswa oleh kepala sekolah sebagai “jaminan” pembayaran tunggakan uang komite.

Modus yang dilakukan IWS antara lain dengan menyimpan dana komite sebesar Rp349.797.616 ke rekening pribadinya. Ia juga diduga mengalihkan pencairan dana PIP — yang seharusnya langsung diterima siswa — ke rekening pribadinya dengan dalih pengelolaan sekolah. Akibat perbuatannya, IWS langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Klungkung dan terancam hukuman minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.

“Kepala sekolah ini yang menjalankan sendiri semua pengelolaan dana. Sampai pengurus komite pun tidak tahu,” ujar salah satu penyidik Kejari Klungkung.

Kasus ini terkuak berkat laporan para orangtua siswa, yang mengeluhkan sulitnya mengambil ijazah karena belum membayar uang komite dengan nominal beragam antara Rp50 ribu hingga Rp100 ribu. “Kami menemukan 293 ijazah yang ditahan saat penggeledahan. Kini ijazah tersebut sudah kami sita dan upayakan diserahkan kembali kepada pemiliknya,” jelas penyidik.

Kejaksaan saat ini telah menyita dana komite sebesar Rp182 juta serta akan melakukan asset tracing untuk menelusuri aset-aset lain milik tersangka guna mengembalikan kerugian keuangan negara. Selain itu, kejaksaan memperingatkan seluruh institusi pendidikan untuk memperbaiki tata kelola dana komite serta menghindari praktik-praktik serupa.

Kasus bermula dari laporan masyarakat tahun lalu dan kini telah masuk tahap pemberkasan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri. Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung, dalam Surat Penetapan Tersangka nomor TOP-1/N.1.12/Fd.1/04/2025 tanggal 28 April 2025, menegaskan komitmen pemberantasan korupsi di lingkungan pendidikan.

IWS dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (hd)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *