Cegah Potensi Kerugian Negara Hingga Rp1 Trilyun, DJP Bersama Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Meterai Ilegal

banner 468x60

Jakarta (Baliwananews.com) -Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Kepolisian Daerah Metro Jaya berhasil membongkar jaringan produksi dan peredaran meterai ilegal yang beroperasi di lima wilayah, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara.

 

Pengungkapan tersebut merupakan hasil investigasi bersama (*joint investigatio*) yang dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai dugaan produksi dan peredaran meterai ilegal. Investigasi dan tindakan penegakan hukum dilaksanakan pada 24 Juni sampai dengan 2 Juli 2026.

 

Dalam pengungkapan tersebut, Polda Metro Jaya mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain mesin produksi, bahan baku, meterai palsu, meterai bekas pakai atau rekondisi, serta berbagai peralatan lain yang digunakan untuk memproduksi dan mengedarkan meterai ilegal.

 

Berdasarkan hasil investigasi, aparat penegak hukum turut menyita tiga gulungan kertas bahan baku. Setiap gulungan diperkirakan mampu menghasilkan lebih dari 33 juta keping meterai palsu. Penyitaan tersebut berhasil mencegah potensi hilangnya penerimaan negara hingga sekitar Rp1 triliun.

 

Selain itu, investigasi mengungkap bahwa jumlah meterai yang telah dijual oleh sindikat mencapai 4.007.334 keping. Praktik tersebut diperkirakan telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp40.073.340.000.

 

Aparat juga menyita mesin produksi yang diperkirakan mampu menghasilkan 900.000 keping meterai palsu dalam kurun waktu satu tahun. Penyitaan mesin tersebut diperkirakan mencegah potensi kerugian negara sebesar Rp9.000.000.000.

 

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan apresiasi kepada Polda Metro Jaya atas sinergi dalam melindungi penerimaan negara melalui penegakan hukum di bidang Bea Meterai.

 

“Bea Meterai merupakan salah satu sumber penerimaan negara. Tindakan pemalsuan maupun penyalahgunaan meterai tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merugikan masyarakat karena dokumen yang menggunakan meterai ilegal dapat memengaruhi kepastian hukum atas dokumen tersebut,” ujar Bimo Wijayanto.

 

Ia menjelaskan bahwa dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang dibayar tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam beracara di pengadilan sebelum kewajiban Bea Meterai dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

“Pengungkapan ini menunjukkan komitmen DJP bersama aparat penegak hukum dalam melindungi penerimaan negara dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” lanjutnya.

 

Proses hukum terhadap para tersangka dilakukan berdasarkan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.

 

Produsen dan pengedar meterai palsu dipersangkakan melanggar Pasal 24 dan Pasal 25, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta.

 

Sementara itu, produsen dan pengedar meterai bekas pakai atau rekondisi dipersangkakan melanggar Pasal 26, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan pidana denda paling banyak Rp200 juta.

 

Selain melakukan penegakan hukum, DJP terus mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya menggunakan meterai yang sah dalam setiap dokumen yang terutang Bea Meterai.

 

DJP mengimbau masyarakat untuk:

-Menggunakan meterai tempel yang sah, masih berlaku, dan belum pernah digunakan.

-Membeli meterai hanya melalui saluran resmi yang ditunjuk pemerintah.

-Tidak mudah tergiur penawaran meterai dengan harga di bawah harga yang ditetapkan.

-Melaporkan dugaan produksi dan peredaran meterai ilegal kepada DJP atau aparat penegak hukum.

 

Dokumen yang dibubuhi meterai palsu atau meterai bekas pakai atau rekondisi dianggap belum memenuhi kewajiban pembayaran Bea Meterai. Atas dokumen tersebut, wajib dilakukan pemeteraian kemudian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

“Kami mengimbau masyarakat untuk membeli meterai hanya melalui saluran resmi dan tidak mudah tergiur dengan penawaran di bawah harga yang ditetapkan. Apabila menemukan dugaan produksi maupun peredaran meterai ilegal, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada DJP atau aparat penegak hukum,” kata Bimo.

 

“Partisipasi masyarakat sangat penting untuk menjaga penerimaan negara, menciptakan kepastian hukum, serta mendukung iklim usaha yang sehat dan berkeadilan,” tutupnya. (hd)

 

 

banner 336x280