BADUNG (Baliwananews.com) – Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi 18 warga negara asing (WNA) sepanjang 21–27 September 2026. Penindakan tersebut merupakan hasil patroli rutin keimigrasian yang digelar pada 15–20 September 2026 di sejumlah lokasi wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai.
Dari total 18 WNA yang dideportasi, 10 orang terjaring dalam operasi gabungan bersama Kepolisian Daerah (Polda) Bali pada 17 September 2026. Mereka terindikasi menyalahgunakan izin tinggal karena terlibat dalam aktivitas prostitusi.
Lima dari 10 WNA tersebut juga diketahui melakukan ‘pelanggaran ijin tinggal atau overstay*’. Selain itu, enam WNA lainnya dideportasi khusus karena pelanggaran masa berlaku izin tinggal.
“Empat di antaranya overstay kurang dari 60 hari, tetapi tidak mampu membayar biaya beban. Sementara itu, dua WNA lainnya overstay lebih dari 60 hari,” demikian keterangan Imigrasi Ngurah Rai.
Selain kasus prostitusi dan overstay, Imigrasi Ngurah Rai menindak seorang warga negara Rusia berinisial VL. WNA tersebut diketahui bekerja sebagai pelatih sepeda motor dengan menggunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Remote Worker.
VL juga terindikasi memberikan keterangan yang tidak benar dalam proses memperoleh ITAS tersebut.
Seorang warga negara Slovakia pemegang ITAS turut dideportasi karena tidak mengajukan pemutakhiran data setelah mengganti paspor.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, mengatakan deportasi tersebut merupakan wujud penegakan hukum keimigrasian sekaligus upaya menjaga ketertiban dan keamanan iklim pariwisata di Bali.
“Kami mengimbau seluruh warga negara asing untuk mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia, termasuk memiliki izin tinggal yang sesuai dengan aktivitasnya. Deportasi ini menunjukkan keseriusan kami dalam menegakkan hukum keimigrasian,” ujar Novyandri.
Seluruh WNA yang dideportasi juga diusulkan masuk dalam daftar penangkalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Imigrasi Ngurah Rai mengimbau seluruh WNA di Indonesia, khususnya Bali, untuk memeriksa masa berlaku izin tinggal dan tidak melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan jenis izin tinggal yang dimiliki.
Penegakan hukum tersebut sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, melalui komitmen “Imigrasi untuk Rakyat”. Komitmen itu menekankan bahwa keimigrasian tidak hanya berfungsi memberikan pelayanan, tetapi juga menjaga keamanan, ketertiban, serta kepentingan masyarakat.
Pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan WNA di Bali akan terus diperkuat guna memastikan setiap orang asing mematuhi peraturan perundang-undangan dan memberikan dampak positif bagi masyarakat. (hd)















