Denpasar (Baliwananews.com) – Wajah penanganan sampah di Bali masih terjebak dalam sebuah ironi besar. Kita disuguhi narasi optimis tentang pengelolaan sampah berbasis sumber (hulu), namun pada saat yang sama, pemandangan tumpukan residu di pinggir jalan dan kegagalan fungsi TPA (hilir) menunjukkan adanya mata rantai yang terputus.
Saya melihat ada pengabaian sistemik terhadap mandat UU No. 18 Tahun 2008 yang mewajibkan penanganan sampah dilakukan secara komprehensif dari hulu hingga hilir. Di satu sisi, kita menyaksikan kemegahan program hibah bantuan keuangan antar-daerah yang menyentuh berbagai pelosok desa. Di sisi lain, kita menghadapi realita pahit: tumpukan sampah pasca-penutupan TPA Suwung yang belum sepenuhnya teratasi oleh TPST maupun TPS3R di tingkat desa. Seperti ada mata rantai yang putus antara kapasitas fiskal daerah dengan ketahanan ekosistem. Pertanyaannya: Jika secara Hukum Administrasi Negara (HAN) kita bisa menyalurkan miliaran rupiah untuk pembangunan fisik dan kegiatan adat di luar kabupaten, mengapa mekanisme yang sama tidak kita “aktivasi” secara masif untuk mendanai solusi sampah lintas daerah?.
Kritik Saya Atas “Ilusi” Pengelolaan Hulu
Kebijakan yang saat ini didorong oleh pemerintah daerah di Bali terlalu berfokus pada sisi hulu—edukasi pemilahan dan TPS3R. Namun, secara ilmiah dan faktual, sehebat apa pun pemilahan di rumah tangga, akan selalu ada sampah yang tidak dapat diolah kembali sebesar 15% hingga 30%. Inilah yang disebut “masalah hilir”.
Berdasarkan Pasal 19 UU No. 18 Tahun 2008, penanganan sampah meliputi pemrosesan akhir sampah dalam bentuk pengembalian sampah ke media lingkungan secara aman. Masalahnya, hilir dianggap urusan masing-masing, padahal secara geografis dan ekologis, Bali adalah satu kesatuan ekosistem yang tidak bisa dipisahkan oleh batas tembok birokrasi.
Pendapat Saya Tentang Mekanisme HAN: Menagih Peran Pemerintah di Bali
UU No. 18 Tahun 2008 secara tegas menempatkan Gubernur, Bupati, dan Walikota sebagai penanggung jawab utama. Namun, keterbatasan lahan di Denpasar dan Badung sering kali dijadikan alasan kemacetan hilir. Di sinilah Hukum Administrasi Negara menawarkan solusi melalui replikasi mekanisme hibah “Angelus Buana”. Dalam teori komunikasi pembangunan, kebijakan publik akan gagal jika terjadi isolasi informasi dan egosentrisme wilayah. Secara kritis, saya melihat daerah dengan PAD tinggi memiliki dana tapi kekurangan lahan, sementara daerah lain memiliki lahan tapi tercekik biaya operasional.
Jika Kabupaten Badung memiliki kapasitas fiskal yang melimpah untuk menghibahkan dana ke seluruh Bali, maka secara HAN, instrumen Bantuan Keuangan Khusus (BKK) atau Hibah Daerah Terikat harus dialokasikan untuk pembangunan dan operasional fasilitas hilir di wilayah yang memiliki ketersediaan lahan, namun kekurangan dana operasional.
Dasar Hukum dan Argumentasi Ilmiah Atas Kritik Saya
Prinsip Cooperation Between Regions (Pasal 363 UU 23/2014): Kerja sama antar-daerah dalam pengelolaan sampah adalah perintah undang-undang untuk mencapai efisiensi. Badung dan Denpasar sebagai produsen sampah terbesar dapat membiayai fasilitas di daerah mitra melalui hibah.
Transformasi NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah): Mirip dengan penyaluran bansos, Bupati Badung dapat menandatangani NPHD dengan daerah penerima yang secara khusus membiayai Tipping Fee atau biaya pemrosesan akhir residu. Secara administrasi, ini sah menurut Permendagri 77/2020.
Asas Kemanfaatan (HAN): Pengambilan keputusan oleh Gubernur untuk mengintervensi kerja sama ini adalah bentuk Public Service Obligation. Tidak ada alasan administratif bagi daerah kaya untuk tidak membantu daerah miskin lahan dalam mengelola sampah residu yang dihasilkan bersama.
Solusi Komunikasi Sebagai Rekomendasi: Dari “Bantuan” Menjadi “Kewajiban Fiskal”
Secara komunikasi publik, Gubernur, Walikota, dan Bupati harus mengubah narasi. Mengirimkan dana untuk sampah ke daerah lain bukanlah “sedekah”, melainkan pembayaran atas Eksternalitas Negatif. Ini adalah bentuk pertanggungjawaban fiskal atas dampak ekonomi pariwisata yang dinikmati Badung dan Denpasar.
Jika kita bisa bangga membangun pura dan balai banjar di luar daerah sebagai bentuk pelestarian budaya, kita seharusnya lebih merasa wajib membiayai hilirisasi sampah sebagai bentuk pelestarian alam (Palemahan). Karena tanpa hilir yang tuntas, hulu yang rapi hanyalah penundaan bencana.
Solusi sampah Bali tidak butuh lebih banyak pidato tentang pemilahan di rumah; kita butuh keberanian administrasi untuk mengalirkan dana hibah ke mesin-mesin pengolah residu di hilir. Hukum Administrasi Negara harus digunakan sebagai jembatan. Penyaluran hibah yang selama ini bersifat bantuan sosial (bansos), saya sarankan untuk ditransformasikan menjadi Hibah Sektoral Terikat. Kepada pemangku kebijakan di Bali, instrumen hukumnya sudah siap, anggarannya ada, pertanyaannya: apakah nurani ekologi kita lebih besar daripada ego wilayah kita?










