Gegara Harun Masiku Buron, Hasto Terancam Masuk Bui

banner 468x60

Jakarta – baliwananews.com | Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Komarudin Watubun sebut penetapan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh KPK ‘kado Natal’. Hal itu disampaikan saat PDIP menanggapi penetapan tersangka Hasto di DPP PDIP di Jakarta, Selasa (24/12/2024).

Selanjutnya Ketua DPP PDI-P Ronny Talapessy menyebut penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka merupakan politisasi dan kriminalisasi hukum. Keseluruhan proses ini sangat kental aroma politisasi hukum dan kriminalisasi, kata Ronny di DPP PDI-P, Selasa (24/12/2024).

PDI Perjuangan menyatakan penetapan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan politisasi hukum dan pemidanaan yang dipaksakan.

Ada 9 poin yang menjadi perhatian PDI Perjuangan menyikapi penetapan tersangka Sekjen Hasto Kristiyanto.

1. Status tersangka ini hanya membuktikan informasi yang beredar lama bahwa Sekjen DPP PDI Perjuangan akan segera dijadikan tersangka.
2. Pemanggilan Sekjen Hasto dimulai ketika beliau bersuara kritis terkait kontroversi di MK.
3. Kasus suap Harun Masiku telah bersifat inkracht (berkekuatan hukum tetap) dan para terdakwa bahkan sudah menyelesaikan masa hukuman.
4. Ada upaya pemidanaan yang dipaksakan/ kriminalisasi mengingat KPK tidak menyebutkan adanya bukti-bukti baru.
5. PDI Perjuangan menduga Alasan sesungguhnya dari menjadikan Sekjen Hasto sebagai tersangka adalah motif politik.
6. Politisasi hukum terhadap Sekjen Hasto juga diperparah dengan bocornya SPDP kepada media massa.
7. PDI Perjuangan dan Sekjen Hasto telah dan akan selalu mentaati proses hukum dan bersifat kooperatif.
8. PDI Perjuangan lahir dari cita-cita besar untuk membawa Republik ini berjalan di atas rel demokrasi dengan prinsip negara hukum yang adil dan transparan.
9. Penetapan Sekjen Hasto ini mengkonfirmasi keterangan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri pada tanggal 12 Desember 2024 bahwa PDI Perjuangan akan diawut-awut atau diacak-acak terkait Kongres VI PDI Perjuangan.

Sebelumnya, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka pemberi suap kepada eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, suap tersebut dilakukan bersama calon anggota legislatif PDIP periode 2019-2024, Harun Masiku, yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO). (hd))

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed