Denpasar (Baliwananews.com) — Polda Bali membongkar dua kasus penipuan online berkedok pekerjaan di luar negeri. Dua tersangka berinisial IKS dan IGRY diamankan Ditreskrimsus/Ditressiber Polda Bali, Rabu (21/10/2026).
Modusnya sama: menggoda korban dengan janji kerja dan dokumen ke luar negeri, lalu memeras uang secara bertahap hingga korban kehilangan ratusan juta rupiah.
Janji Visa Korea, Korban Rugi Rp295 JutaTersangka IKS mengaku bisa mengubah visa kerja E-9 menjadi visa F-2 di Korea Selatan, sekaligus memindahkan korban dari sektor nelayan ke pekerjaan yang lebih menguntungkan.
Melalui TikTok dan WhatsApp, IKS meminta uang untuk berbagai alasan seperti biaya identitas, sewa apartemen, visa, notaris, hingga imigrasi. Korban dan keluarganya melakukan 56 kali transfer, dengan total kerugian Rp295.149.684. Janji itu tak pernah terealisasi.
Tawaran Kerja Australia, Rp18 Juta Hangus
Sementara IGRY menawarkan pekerjaan di Australia melalui Tattoo Expo lewat Facebook. Korban diminta membayar Rp18 juta untuk pendaftaran dan administrasi keberangkatan.
Setelah uang ditransfer penuh, jadwal keberangkatan tidak pernah muncul. IGRY diamankan di Jembrana pada 5 Oktober 2026.
Kedua tersangka dijerat Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) UU ITE dengan ancaman penjara hingga enam tahun dan denda Rp1 miliar, serta Pasal 492 KUHP dengan ancaman empat tahun dan denda Rp500 juta.
Kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja luar negeri dan segera verifikasi legalitas sebelum mentransfer uang. Jangan biarkan mimpi hidup lebih baik berubah menjadi luka finansial. (hd)














