DENPASAR (Baliwananews.com) — Ketua DPC PERADI-SAI Denpasar, I Made “Ariel” Suardana, SH., MH. (IMAS), mendorong agar kehadiran advokat tidak hanya terpusat di kota, tetapi hadir langsung di tengah masyarakat hingga ke tingkat desa. Gagasan strategis ini disampaikan saat audiensi bersama jajaran pengurus di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Rabu (16/9/2026).

“Tanpa pendampingan dan pemahaman hukum yang memadai, masyarakat lebih rentan menghadapi persoalan hukum maupun tindakan yang merugikan hak-haknya.”
Menurut IMAS, negara berkewajiban memberikan perlindungan hukum kepada seluruh warga. Kehadiran advokat di desa bukan sekadar untuk menangani perkara yang sudah terjadi melainkan untuk memberikan edukasi hukum sejak dini, sehingga masyarakat memahami hak dan kewajibannya sebelum masalah muncul.

Langkah konkret yang diusulkan adalah agar segera diterbitkan Peraturan Daerah (Perda) sebagai dasar hukum pelaksanaan program dengan harapan bahwa setiap desa adat menerima minimal satu advokat pendamping.
IMAS menegaskan bahwa paralegal dan advokat memiliki kapasitas dan kewenangan yang berbeda. Bantuan hukum oleh pihak yang tidak memiliki kapasitas profesi justru berisiko menyesatkan masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan payung hukum yang jelas agar warga desa mendapatkan pendampingan yang tepat, sah, dan dapat diandalkan.
“Kehadiran advokat di desa adalah bagian dari memperluas akses keadilan hingga ke akar rumput.”
IMAS berharap gagasan ini segera dibahas bersama pemerintah daerah dan pemangku kepentingan, sehingga keberadaan advokat di desa memiliki mekanisme yang jelas, terukur, dan dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan masyarakat Bali. (hd)












