Dokumen SHM Pengganti Tanpa Tanda Tangan, Somya : Rentan Manipulasi dan Tidak Transparan

banner 468x60

Denpasar (Baliwananews.com) – Kasus yang melibatkan sengketa SHM pengganti dengan kejanggalan penandatanganan dokumen, di mana tergugat Indrawati (diwakili kuasa hukum Somya) memprotes proses persidangan yang terlalu cepat di Pengadilan Negeri Denpasar.

Sebelumnya pada 4 Mei 2026, agenda langsung pembuktian meski panggilan pertama tak sampai ke tergugat, memicu perdebatan dengan Majelis Hakim. Ketua Majelis akhirnya tunjuk hakim anggota sebagai mediator, langkah tersebut jarang dilakukan di tahap pembuktian dan dijadwalkan untuk mediasi 6 Mei 2026, yang membuat tergugat kehilangan hak jawab/duplik standar.

“Kejanggalan Dokumen SHM Pengganti pada 16 Februari 2026: Dokumen ditunjukkan tanpa tanda tangan, namun pada 9 Januari 2026: Saat mediasi, penggugat klaim sudah tertandatangani (mundur secara kronologis, mustahil),” kata kuasa hukum Indrawati, I Made Somya, SH. MH. di Denpasar (5/5)

April 2026: Kuasa Somya sebut baru ditandatangani menjelang sidang.

Somya tuding proses ini “dikondisikan” dengan intrik penggugat dan oknum BPN, merencanakan surat perlindungan hukum untuk ungkap kejanggalan.

“Ini mencerminkan isu umum SHM pengganti di Indonesia, di mana proses penerbitan rentan manipulasi jika sumpah/prosedur tak transparan, terutama pasca-Perpres batas dokumen tanah lama (Februari 2026),” terang Somya.

Tergugat berpotensi ajukan eksepsi prosedural atau kasasi jika mediasi gagal, fokus bukti pemalsuan tanggal/tanda tangan.

Somya mengingatkan bahwa hal ini berkenaan dengan sikap ‘good governance,’ tanah, hal ini mirip isu investasi properti lokal. (hd)

banner 336x280