JAKARTA — Direktur Utama PT Barito Permai, Thomas Japri, secara resmi melaporkan oknum advokat berinisial CMP, S.H., M.H. (Chandra Marpaung) ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana senilai Rp130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah).
Laporan tersebut diterima dengan Nomor Laporan Polisi STTLP/B/7457/X/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 Oktober 2026. Kasus ini saat ini telah dilimpahkan ke Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Barat berdasarkan Surat Pelimpahan Nomor B/29251/x/RES.7.4/2026/Ditreskrimum tertanggal 6 Oktober 2026 untuk penanganan lebih lanjut.
Kerja sama bermula saat PT Barito Permai bertindak sebagai salah satu kreditur dalam proses kepailitan PT Koba Tin di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (Register Perkara No. 67/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst). Thomas Japri memberikan Surat Kuasa Khusus kepada terlapor (CMP) untuk mewakili kepentingan perusahaan selaku kreditur.
Pada 30 April 2025, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel) menerbitkan Surat Panggilan Saksi (No. SP-254/L.9.5/Fd.2/04/2025) kepada Thomas Japri terkait penyidikan perkara dugaan Tipikor kegiatan pascatambang PT Koba Tin.
Atas terbitnya panggilan tersebut, terlapor (CMP) meminta uang operasional total Rp130.000.000,- yang diserahkan dalam dua tahap:
* Tahap I (Mei 2025): Rp80.000.000,-
* Tahap II: Rp50.000.000,-
Terlapor menjanjikan akan mengurus hingga terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait panggilan saksi tersebut.
Meskipun dana telah diserahkan sepenuhnya, SP3 yang dijanjikan tidak pernah ada. Sebaliknya, pada 12 Februari 2026, Kejati Babel justru kembali menerbitkan Surat Panggilan Saksi Kedua. Saat pemeriksaan, penyidik hanya mengonfirmasi berkas tagihan murni piutang PT Barito Permai terhadap PT Koba Tin. Terlapor dinilai selalu menghindar dan tidak pernah memberikan penjelasan terkait dana maupun janji SP3 tersebut.
Merasa dirugikan, Thomas Japri secara resmi mencabut Surat Kuasa terlapor pada 25 Juni 2026 dan menunjuk Advokat IGN. Wira Budiasa Jelantik, S.H., M.H. sebagai kuasa hukum baru. Pihak kuasa hukum baru telah melayangkan Surat Somasi I (No. 002/Somasi-I/BBLO/VII/2026) tertanggal 11 Juli 2026 serta Somasi II (No. 005/Somasi-I/BBLO/VII/2026) tertanggal 20 Juli 2026 guna meminta klarifikasi dan pengembalian dana, namun tidak diindahkan oleh terlapor.
“Kami sangat menyesalkan tindakan oknum advokat ini yang memanfaatkan situasi dan menjanjikan hal yang tidak masuk akal (SP3 atas status saksi) demi mengambil keuntungan pribadi sebesar Rp130 juta. Karena tidak ada itikad baik dan somasi kami tidak dihiraukan, kami mengambil langkah hukum tegas melapor ke Polda Metro Jaya. Kami berharap proses hukum berjalan transparan dan berkeadilan,” tegas Thomas Japri, Direktur Utama PT Barito Permai. (hd)














