Denpasar (Baliwananews.com) — Seorang pria asal Singapura berusia sekitar 30 tahun berpotensi kehilangan sekitar S$157.000 (sekitar Rp2,2 miliar) dari total dana yang ia investasikan ke dalam usaha produksi perlengkapan olahraga padel yang berbasis di Bali, Indonesia.
Selama kurun waktu tujuh bulan, dari Februari hingga Agustus 2026, korban melakukan 84 kali transfer bank dengan total nilai S$368.000 (sekitar Rp5 miliar) ke rekening perusahaan milik seorang perempuan Indonesia yang ia kenal di Batam pada Februari 2026. Perempuan tersebut menggunakan nama “Mariie” dan diduga beroperasi menggunakan identitas palsu.
Korban yang kerap berkunjung ke Indonesia dan gemar bermain padel, diperkenalkan kepada perempuan tersebut oleh seorang teman di Batam. Ia mengajukan kerja sama bisnis: korban menanggung 90% biaya produksi dan berhak atas 90% keuntungan penjualan.
Awalnya, beberapa kelompok produksi kecil berjalan lancar dan korban menerima keuntungan, sehingga rasa kepercayaan terbentuk. Namun, mulai Juni 2026, proses produksi melambat, dan beberapa pesanan besar mulai terlihat mencurigakan. Titik balik di mana korban menyadari dirinya telah ditipu terjadi ketika sebuah studio Pilates di Bali yang kabarnya memesan 300 sarung raket padel justru memastikan bahwa mereka tidak pernah melakukan pesanan apa pun.
Menurut kuasa hukum korban, dari firma http://Drhukum.com dari total 33 pesanan, sebanyak 25 kelompok produksi tidak pernah dikirimkan, padahal dijanjikan akan menghasilkan keuntungan S$394.000. Korban telah menerima pengembalian sekitar S$211.000, sehingga kerugian bersih yang dialami berpotensi mencapai S$157.000.
Pada 19 September 2026, korban melaporkan perkara ini ke kepolisian di Singapura maupun di Indonesia. Kepolisian Singapura mengonfirmasi penerimaan laporan dan menyatakan bahwa penyelidikan sedang berlangsung. Sementara itu, perempuan yang diduga mengatur penipuan ini dilaporkan masih beroperasi dan hingga berita ini ditulis belum pernah dimintai keterangan.
Menurut Edo, kasus ini menjadi pengingat penting bagi para investor dan pelaku bisnis: selalulah buat perjanjian tertulis yang disusun secara hukum dan dinotariskan, verifikasi status hukum usaha serta identitas mitra bisnis, lakukan pemeriksaan menyeluruh sebelum menanamkan modal, dan yang paling penting jangan pernah mentransfer dana ke rekening pribadi tanpa kelengkapan dokumen pendukung.
“Jika perjanjian bisnis tidak tertulis, itu bukan perjanjian sama sekali. Selalu lindungi investasi Anda dengan dokumen hukum yang sah,” tegas Edo. (hd)
















