Jakarta – baliwananews.com | Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta Herri Swantoro turut mendampingi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Ibrahim Palino melaporkan pengacara Razman Nasution ke Bareskrim Polri. Pelaporan itu buntut kericuhan yang sempat terjadi di ruang sidang.
“Tadi didampingi sama Ketua PT DKI sama humasnya, terus dari PN Utara, Ketua Pengadilan Jakarta Utara dan Wakilnya (langsung) melaporkan ke sana,” kata Humas PT DKI Efran Basuning kepada wartawan, Selasa (11/2/2025).
“Perbuatan Razman itu, Razman sama satu lagi yang naik meja itukan Cs itu, sama Firdaus. Dilaporin semua itu, nanti biar difilter sama Bareskrim,” ucapnya.
Efran menyebut saat ini proses pelaporan masih berlangsung. Ketua PN Jakut masih diperiksa di Bareskrim Polri.
“Masih berlangsung. Sedang di BAP,” ujarnya.
MA Kecam Razman
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) sudah meminta Ketua PN Jakut melaporkan kericuhan yang melibatkan Razman Nasution dan Hotman Paris di ruang sidang. Hal itu agar kedua advokat tersebut ditindak tegas atas pelanggarannya.
“MA akan memerintahkan kepada Ketua PN Jakarta Utara untuk melaporkan kejadian contempt of court tersebut kepada aparat penegak hukum (APH),” kata juru bicara MA, Yanto, dalam keterangannya, Senin (10/2).
Selain melaporkan ke kepolisian, MA menginstruksikan Ketua PN Jakut untuk melaporkan kericuhan itu ke organisasi
Mahkamah Agung menegaskan mengecam keras kegaduhan dan kericuhan yang terjadi di ruang persidangan PN Jakut tersebut. Sebab, tindakan tersebut dinilai sebagai perbuatan yang tidak pantas, tidak tertib, yang dapat dikategorikan merendahkan dan melecehkan marwah pengadilan (contempt of court).
Adapun kericuhan yang melibatkan Razman Nasution dengan Hotman Paris terjadi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (6/2). Sidang tersebut merupakan perkara pencemaran nama baik dengan Razman duduk sebagai terdakwa.
Razman dilaporkan Hotman ke Bareskrim Polri pada 2022 setelah menyebut Hotman melakukan pelecehan seksual kepada asistennya, Iqlima Kim.
Peristiwa ini dipicu ketika majelis hakim meminta agar persidangan dengan agenda keterangan saksi korban dilaksanakan secara tertutup. Sebab, ada materi berupa foto-foto yang mengandung kesusilaan. Namun sidang menjadi ricuh karena Razman menolak dan memaksa persidangan digelar secara terbuka.
Dalam ruang sidang, amarah Razman semakin menjadi-jadi ketika majelis hakim menskors persidangan lalu meninggalkan ruang sidang.
Setelah diskors, salah satu kuasa hukum Razman naik ke meja persidangan sehingga kondisi semakin tidak terkendali. (hd)