Gianyar (Baliwananews.com) — Kuasa Hukum Benny Wulur meminta aparat desa, aparat keamanan, dan aparat penegak hukum segera memberikan perhatian terhadap dugaan pemaksaan dalam sengketa akses jalan menuju tanah seluas 5 are di Desa Keramas, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar.
Pihak Benny Wulur diduga menerima somasi dengan tuntutan pembayaran Rp1,5 miliar dari pihak yang mengklaim sebagai pemilik jalan. Ancaman penutupan akses jalan tersebut terjadi ketika pembangunan di atas tanah milik Benny telah mencapai progres hampir 70 persen, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian material, menghentikan kegiatan pembangunan, dan menciptakan ketidakpastian hukum.
Tim kuasa hukum dari The Somya International (S’INT) Law Office, yang terdiri atas I Made Somya Putra, SH., MH. (Jro Somya), I Nyoman Suarta, SH., dan I Wayan Merta, SH., menilai tuntutan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat. Hasil penelusuran yang dilakukan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pihak terkait menunjukkan bahwa bidang tanah yang dipersoalkan diperuntukkan sebagai jalan.
“Selain surat ukur, ada pula pengaspekan yang ditujukan untuk jalan, dan pihak I Gusti Ulur seharusnya mensosialisasikan hal tersebut sebagai jalan,” ujar I Nyoman Suarta.
Kuasa hukum juga menyoroti perjanjian hak pakai jalan yang sebelumnya dimiliki I Gusti Putu Karyawan. Berdasarkan isi perjanjian tersebut, hak penggunaan jalan dinilai bersifat berkelanjutan dan tetap mengikat pihak yang memperoleh tanah berikutnya.
“Artinya, klien kami sebenarnya memiliki hak yang berkelanjutan. Yang menjadi tanda tanya, mengapa dari sekian banyak orang yang pernah memiliki tanah tersebut, hanya klien kami yang diminta uang hingga Rp1,5 miliar dan diancam penutupan jalan, sementara pembeli-pembeli sebelumnya tidak pernah dituntut apa pun padahal mereka juga membangun,” kata Made Somya.
Pihak Benny Wulur menegaskan akan tetap mengedepankan jalur hukum dan menolak segala bentuk pemaksaan, intimidasi, maupun tindakan di luar proses hukum yang berlaku.
“Jika pihak lain memilih jalur di luar hukum atau melakukan pemaksaan di luar batas kewajaran, kami tentu akan melakukan pembelaan melalui jalur hukum yang benar,” tegas Made Somya.
Pihaknya meminta Kapolda Bali memberikan atensi terhadap kasus ini agar penyelesaiannya berjalan sesuai hukum, melindungi warga dan investor yang beritikad baik, serta menjaga iklim investasi dan pariwisata Bali dari potensi konflik.
“Kami berharap Kapolda Bali yang baru dapat memberikan atensi terhadap masalah ini agar iklim investasi dan pariwisata di Bali tetap terlindungi dari gangguan-gangguan yang berpotensi memicu konflik,” pungkasnya. (hd)










