- Oleh : Nyoman Baskara
Guyuran hujan deras yang baru berlangsung selama dua hari telah memicu gelombang bencana ekologi dahsyat di sejumlah wilayah Bali. Tanah longsor dan banjir melanda kawasan pariwisata hingga area tambang, menyingkap tabir buruknya tata ruang dan lemahnya penegakan aturan lingkungan di daerah tersebut.
Peristiwa memprihatinkan terjadi di Pelaga, Badung Utara, di mana sebuah kawasan rekreasi glamping tersapu tanah longsor hingga memakan korban wisatawan. Bencana serupa juga melanda Gianyar Utara, khususnya wilayah Tegalalang, yang marak dengan pembangunan vila di zona rawan serta melanggar tata ruang. Sementara di Karangasem, aktivitas tambang galian C yang disinyalir kuat melanggar regulasi kian memperparah kerusakan alam.
Tak kalah krusial, pelanggaran masif di sempadan Tukad Yeh Poh, Dalung, Badung, hingga kini belum mendapat tindakan tegas. Meskipun investigasi lapangan (on the spot) telah dilakukan oleh tim warga bersama media Let’s Save Bali pada Minggu (1/11/2026) dan hasilnya telah dilaporkan resmi kepada jajaran pejabat Pemda Badung serta pihak terkait, belum ada penanganan nyata di lapangan.
Menanggapi rentetan bencana ini, Ketua Forum Daerah Aliran Sungai (DAS) Bali yang juga Akademisi Senior Universitas Udayana, Dr. Made Sudarma, menegaskan bahwa bencana yang terjadi bukanlah semata faktor cuaca, melainkan dampak langsung dari tindakan manusia yang menantang hukum alam.
”Bukan alam yang tidak bersahabat, tetapi karena ulah kita yang mengabaikan hukum alam. Hampir semua bangunan yang berada di pinggir sungai tidak mengikuti aturan sempadan sungai. Bahkan, data awal lebar badan sungai hampir di semua DAS tidak kita miliki,” ujar Dr. Made Sudarma.
Dr. Made Sudarma juga menyoroti masalah perizinan bangunan di kawasan rawan bencana dan sempadan sungai yang mayoritas diindikasi tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB/PBG). Menurutnya, kondisi ini terjadi akibat sikap permisif aparat Pemda yang terkesan melakukan pembiaran.
”Hampir semua bangunan di sekitar sempadan sungai melanggar aturan dan dipastikan tidak punya IMB. Hal ini bisa terjadi karena pejabat terkait permisif, alias membiarkan,” tegasnya.
Kondisi pembiaran oleh pemerintah daerah terhadap pelanggaran tata ruang dan sempadan sungai dipandang sebagai bentuk pengabaian terhadap keselamatan masyarakat dan wisatawan.
Kami mendesak agar Pemerintah Kabupaten Badung, Gianyar, Karangasem, serta Pemprov Bali untuk segera menghentikan pembiaran dan menindak tegas seluruh bangunan serta aktivitas usaha (termasuk glamping, vila, dan galian C) yang melanggar aturan sempadan sungai dan tidak berizin.
Dinas Terkait untuk segera melakukan inventarisasi dan pendataan ulang lebar badan sungai serta peta kerawanan DAS di seluruh Bali.
Aparat Penegak Hukum untuk memproses dugaan kelalaian dan sikap permisif oknum pejabat yang membiarkan pelanggaran tata ruang berlanjut hingga menelan korban jiwa. (bas)












