DENPASAR (Baliwananews.com) — Dewan Pimpinan Daerah Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (DPD ARUN) Provinsi Bali melontarkan kritik pedas terkait maraknya praktik penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)/ Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Bali yang dinilai secara terang-terangan menabrak tata ruang dan undang-undang.
Dalam temuan lapangan DPD ARUN Bali, maraknya pelanggaran perizinan yang dilegalkan di atas kertas ini tidak hanya merusak tata ruang dan lingkungan, tetapi juga telah memakan korban jiwa serta mencederai rasa keadilan masyarakat.
Sekretaris DPD ARUN Bali mengungkapkan empat poin utama pelanggaran fatal di lapangan yang dibiarkan melenggang dengan dokumen resmi, yaitu
IMB Bangunan di Atas Sungai: IMB diterbitkan untuk bangunan yang berdiri tepat di atas aliran sungai. Dampak fatalnya, aliran air tersumbat hingga memicu banjir parah yang merenggut nyawa manusia.
IMB Penyerobotan Badan Jalan: Bangunan komersial mengantongi izin meski memakan badan jalan, menyebabkan akses publik menyempit drastis.
Macet Parah & Hak Pejalan Kaki Dirampas: Beroperasinya Mal, coffee shop, toko oleh-oleh, dan toko modern tanpa fasilitas parkir memadai. Aktivitas bongkar muat dan parkir liar meluber ke badan jalan serta trotoar, merampas hak pejalan kaki dan memicu kecelakaan lalu lintas.
Eksploitasi & Pembantaian Sawah Petani karena Berdirinya villa, hotel, dan restoran di tengah sawah produktif yang menjual keindahan alam tanpa kompensasi bagi petani. Petani lokal justru kian termarginalkan di tanahnya sendiri.
DPD ARUN Bali menyentil keras proses penyusunan dokumen lingkungan seperti Amdal, Andalalin, hingga UKL-UPL yang sering kali hanya dijadikan alat jualan administrasi formal.
”Perizinan bukan sekadar tertib administrasi di atas kertas. Dokumen Amdal atau Andalalin bisa terlihat sangat sempurna dalam kajian para ahli, doktor, dan profesor, tetapi fakta lapangannya justru melanggar undang-undang. Janganlah para akademisi dan ahli berhenti di balik meja saja! Cek fakta lapangan dan sampaikan secara terbuka agar publik tahu apa dasar keilmuannya,” tegas Sekretaris DPD ARUN Bali. ARUN Bali Bongkar Skandal Perizinan Bermasalah: IMB Terbit Melanggar UU, KPK dan Kejaksaan Didesak Usut Tuntas!
Dewan Pimpinan Daerah Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (DPD ARUN) Provinsi Bali melontarkan kritik pedas terkait maraknya praktik penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)/ Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Bali yang dinilai secara terang-terangan menabrak tata ruang dan undang-undang.
Dalam temuan lapangan DPD ARUN Bali, maraknya pelanggaran perizinan yang dilegalkan di atas kertas ini tidak hanya merusak tata ruang dan lingkungan, tetapi juga telah memakan korban jiwa serta mencederai rasa keadilan masyarakat.
Sekretaris DPD ARUN Bali mengungkapkan empat poin utama pelanggaran fatal di lapangan yang dibiarkan melenggang dengan dokumen resmi:
IMB Bangunan di Atas Sungai: IMB diterbitkan untuk bangunan yang berdiri tepat di atas aliran sungai. Dampak fatalnya, aliran air tersumbat hingga memicu banjir parah yang merenggut nyawa manusia.
IMB Penyerobotan Badan Jalan: Bangunan komersial mengantongi izin meski memakan badan jalan, menyebabkan akses publik menyempit drastis.
Macet Parah & Hak Pejalan Kaki Dirampas: Beroperasinya Mal, coffee shop, toko oleh-oleh, dan toko modern tanpa fasilitas parkir memadai. Aktivitas bongkar muat dan parkir liar meluber ke badan jalan serta trotoar, merampas hak pejalan kaki dan memicu kecelakaan lalu lintas.
Eksploitasi & Pembantaian Sawah Petani: Berdirinya villa, hotel, dan restoran di tengah sawah produktif yang menjual keindahan alam tanpa kompensasi bagi petani. Petani lokal justru kian termarginalkan di tanahnya sendiri.
DPD ARUN Bali menyentil keras proses penyusunan dokumen lingkungan seperti Amdal, Andalalin, hingga UKL-UPL yang sering kali hanya dijadikan alat jualan administrasi formal.
”Perizinan bukan sekadar tertib administrasi di atas kertas. Dokumen Amdal atau Andalalin bisa terlihat sangat sempurna dalam kajian para ahli, doktor, dan profesor, tetapi fakta lapangannya justru melanggar undang-undang. Janganlah para akademisi dan ahli berhenti di balik meja saja! Cek fakta lapangan dan sampaikan secara terbuka agar publik tahu apa dasar keilmuannya,” tegas Sekretaris DPD ARUN Bali. Anak Agung Gede Agung Aryawan atau Gung De.
Menanggapi kejanggalan ini, DPD ARUN Bali mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan untuk tidak tinggal diam dan tidak sekadar memeriksa kelengkapan berkas di atas meja. Penegak hukum diminta membongkar dugaan permainan dan konspirasi di balik proses perizinan hingga bangunan melanggar aturan bisa berdiri megah secara vulgar.
DPD ARUN Bali juga mempertanyakan standar ganda penegakan hukum di Bali yang dinilai tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
”Mengapa oknum pengusaha besar bisa membangun di atas sungai dan memegang IMB, sementara masyarakat kecil yang mencari makan langsung ditindak tegas oleh Satpol PP? Hukum membutuhkan kepastian dan keterbukaan, bukan adu otot di lapangan. Kami mendesak transparansi total dan penegakan hukum yang berkeadilan tanpa tebang pilih!” ujarnya.
Menanggapi kejanggalan ini, DPD ARUN Bali mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan untuk tidak tinggal diam dan tidak sekadar memeriksa kelengkapan berkas di atas meja. Penegak hukum diminta membongkar dugaan permainan dan konspirasi di balik proses perizinan hingga bangunan melanggar aturan bisa berdiri megah secara vulgar.
DPD ARUN Bali juga mempertanyakan standar ganda penegakan hukum di Bali yang dinilai tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
”Mengapa oknum pengusaha besar bisa membangun di atas sungai dan memegang IMB, sementara masyarakat kecil yang mencari makan langsung ditindak tegas oleh Satpol PP? Hukum membutuhkan kepastian dan keterbukaan, bukan adu otot di lapangan. Kami mendesak transparansi total dan penegakan hukum yang berkeadilan tanpa tebang pilih!” pungkasnya. (hd)















