Batam (Baliwananews.com) – ABK asal Medan, Fandi Ramadhan, divonis 5 tahun penjara oleh PN Batam dalam kasus penyelundupan 1,9 ton sabu. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman mati, dengan pertimbangan usia muda dan sikap kooperatif selama persidangan.
Fandi Ramadhan, seorang anak buah kapal (ABK) asal Medan, divonis hukuman 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam pada Kamis (5/3/2026). Vonis ini terkait kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1,9 ton yang melibatkan terdakwa sebagai bagian dari jaringan internasional.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis Tiwik menyatakan Fandi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana permufakatan jahat dalam jual-beli narkotika. Putusan ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut hukuman mati bagi terdakwa.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan bahwa sikap sopan Fandi selama persidangan serta usianya yang masih muda menjadi faktor yang meringankan vonis. Meskipun terlibat dalam kasus besar, hakim menilai peran Fandi dalam jaringan tersebut perlu dibedakan dengan pelaku utama.
Putusan ini memicu reaksi berbeda dari kedua orang tua Fandi. Ibu kandung Fandi, Nirwana, menyatakan kekecewaannya dan berharap anaknya dapat bebas sepenuhnya. Ia menangis usai persidangan dan mengungkapkan harapannya agar Fandi tidak perlu menjalani hukuman penjara.
Sementara itu, ayah Fandi, Sulaiman, justru mengucapkan rasa syukur dan terima kasih kepada majelis hakim. Ia merasa lega karena putra mereka terhindar dari hukuman mati yang sempat menjadi ancaman terbesar dalam kasus ini.
Anggota DPR RI, Habiburokhman, turut menyampaikan rasa syukurnya atas vonis tersebut. Ia menilai putusan ini mencerminkan adanya keadilan substantif dalam sistem peradilan Indonesia. Menurutnya, meskipun kejahatan narkotika merupakan ancaman serius, penegakan hukum harus tetap proporsional dengan mempertimbangkan peran dan tingkat keterlibatan masing-masing individu.
Pakar hukum Bimantoro Wiyono juga mengapresiasi majelis hakim Pengadilan Negeri Batam yang dinilai berhasil mengungkap fakta hukum secara objektif. Ia berharap putusan ini menjadi contoh bahwa lembaga peradilan dapat menjadi benteng keadilan dan menunjukkan independensinya dalam proses hukum.
Berdasarkan analisis platform AI Talas terhadap lima pemberitaan terkait dari Detik dan Kompas, diperoleh rata-rata tingkat bias sebesar 49% dan rata-rata tingkat hoax sebesar 26,8%.
Beberapa laporan menunjukkan variasi tingkat akurasi yang cukup beragam. Laporan dengan tingkat hoax tertinggi mencapai 61% yang mengindikasikan potensi misinformasi signifikan, sementara laporan lainnya memiliki tingkat hoax di bawah 10% yang menunjukkan akurasi tinggi. Tingkat ideologi dalam pemberitaan juga bervariasi antara 56% hingga 89%, mencerminkan perbedaan sudut pandang editorial masing-masing media dalam menyajikan kasus ini.
Masyarakat diimbau untuk mencermati perkembangan kasus ini melalui sumber-sumber resmi pengadilan serta mengacu pada data dan pernyataan yang telah terverifikasi. Kasus ini menjadi sorotan penting terkait penerapan hukum yang berkeadilan dalam perkara narkotika di Indonesia. (pukulenam)










