BADUNG (Baliwananews.com) – Kepolisian Resor (Polres) Badung melalui Satuan Unit Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polsek Kuta Utara, berhasil mengamankan para pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan alias begal yang mengakibatkan korbannya tewas di Kerobokan yang terjadi pada 7 Februari 2026 lalu, dirilis pada Sabtu, 21 Februari 2026.
Dalam keterangan persnya, Kapolres Badung, AKBP Joseph Edward Purba, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan ada sebanyak 3 orang pelaku yang berhasil diamankan petugas masing-masing berinisial; A, SY dan AS, ditangkap pada 12 Februari 2026 di dua lokasi berbeda.
“Para pelaku merupakan residivis kasus serupa yang baru saja bebas dari Lapas Gianyar. Ketiganya berhasil ditangkap pada 12 Februari 2026 di dua lokasi berbeda. Pelaku AS kami amankan di wilayah Sanur, sementara pelaku A dan SY kami tangkap di daerah Tabanan saat hendak melarikan diri ke luar Bali,” ungkap Kapolres Joseph.
Selanjutnya, Kapolres Badung memaparkan kronologis kejadian, berawal dari korban yang tengah mengendarai sepeda motor menjadi korban aksi penjambretan/pembegalan oleh tiga pelaku yang berboncengan. Berdasarkan rekaman CCTV, pelaku memepet dan menarik tas korban hingga korban kehilangan keseimbangan dan menabrak tiang listrik dan karena luka dikepalanya, korban akhirnya meninggal dunia.
“Dari tangan para tersangka, kami mengamankan barang bukti kendaraan yang digunakan saat beraksi serta pakaian yang dikenakan ketika kejadian,” jelasnya.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 479 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima belas tahun.
“Pengungkapan ini berkat kerjasama yang solid antara Sat Reskrim Polres Badung dengan Polsek Kuta Utara yang di backup Ditreskrimum Polda Bali, merupakan bentuk keseriusan kami dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif. Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan dan kejahatan jalanan. Penegakan hukum akan kami lakukan secara profesional dan tuntas,” tegas AKBP Joseph.
Ia juga menegaskan, bahwa tindakan tegas ini sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat. (bp/hd)










