Denpasar (Baliwananews.com) – Suwito Gunawan Komisaris Utama PT STANINDO INTI PERKASA mengajukan Surat permohonan Amnesti dan Rehabilitasi kepada Presiden Prabowo Subianto untuk memulihkan hak-haknya yang hilang akibat didakwa pidana korupsi karena sejatinya Suwito Gunawan adalah korban dari ketidakadilan dan kriminalisasi hukum.
STANINDO INTI PERKASA, bergerak dibidang perleburan timah yang berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 82/Pid.Sus/TPK/2024/PNJkt.Pst. 16 tahun dan tambahan 8 tahun dan telah menjalani masa pidananya selama 1 tahun 10 bulan.
“Klien kami telah menunjukkan perilaku baik dan telah menjalani sebagian dari hukuman yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, kami mengajukan permohonan Amnesti dan Rehabilitasi untuk memulihkan hak-hak klien kami yang hilang akibat didakwa pidana korupsi,” kata Kuasa Hukum IGN. Wira Budiasa Jelantik SH., MH. dari Bali Bagus Law Office, Sabtu (17/1/2025).
SUWITO GUNAWAN telah menjalani masa 1 tahun 10 bulan hukuman penjara karena Tuntutan Hukum Perkara Pidana Korupsi
“Kami meyakini bahwa dalam hal ini saudara SUWITO GUNAWAN tidak bersalah, bahwa saudara SUWITO GUNAWAN adalah korban dari ketidakadilan dan kriminalisasi hukum, dan tidak pernah melakukan perbuatan koruptif seperti apa yang didakwakan terhadap dirinya,” kata Wira Budiasa Jelantik.
Bahwa pada prinsipnya PT. Stanindo Inti Perkasa hanya menjalankan ketentuan hukum sebagaimana tertuang dalam perjanjian kerjasama yang telah disepakati (pacta sunt servanda) didukung dengan pendapat hukum (legal opinion) sebagaimana diterbitkan oleh Gubernur Bangka Belitung periode 2017 – 2022: Dr. H. Erzaldi Rosman Djohan, S.E., M.M.
Bahkan telah melatarbelakangi kerjasama peleburan Timah antara PT Stanindo Inti Perkasa dan PT. Timah Tbk. tertuang dalam Perjanjian Nomor :740/Tbk/SP-0000/18-S11.4 tertanggal 5 Oktober 2018.Perjanjian tersebut di tandatangani secara sah oleh PT. Stanindo Inti Perkasa dan Turut PT. Timah Tbk. 1 sebagai Direktur Utama yang menjabat pada saat itu.
“Perjanjian Nomor :740/Tbk/SP-0000/18-S11.4 berisikan tentang perjanjian sewa menyewa peralatan processing untuk penglogaman timah dengan ketentuan minimal material balance sebesar 98,5%,” ujar Bagus Jelantik.
“Saudara SUWITO GUNAWAN diyakini tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Dakwaan Kesatu Primair (Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 199 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No. 21 Tahun 199 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP) dan Dakwaan Kedua Primair pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasa Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP),” ujar Jelantik.
Bahwa adapun akibat perbuatan PT. Timah Tbk. telah mengakibatkan PT. Stanindo Inti Perkasa mengalami kerugian baik secara materil maupun immaterial sebagaimana kondisi saat ini PT. Stanindo Inti Perkasa disebut telah merugikan keuangan negara pada perkara sewa menyewa smelter senilai Rp. 2.200.704.628.766,- sebagaimana yang didalilkan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
“Bahwa dari nilai total kerugian negara akibat kerusakan lingkungan sebesar Rp.271.000.000.000.000,- sebagaimana didalilkan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia, terdapat nilai sebesar Rp. 151.1707.347.792.140 atas total bukaan lahan seluas 98.705, 96 ha yang menjadi pertanggung jawaban PT. STANINDO INTI PERKASA bersama 4 perusahaan smelter lainnya,” kata Bagus Jelantik.
Menurutnya, nilai kerusakan lingkungan tersebut diatas seharusnya menjadi tanggung jawab pemegang IUP dalam hal ini merupakan tanggung jawab dari PT. Timah Tbk. sebagaimana termaktub dalam Undang- undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara.
Bahkan, PT. Timah Tbk. dalam periode kerjasama peleburan timah bersama PT. STANINDO INTI PERKASA dan 4 perusahaan smelter lainnya tidak pernah merugi dan malah mengalami keuntungan dengan total profit sebesar Rp. 1.480.634.000.000. (hd)










