Jakarta – baliwananews.com | Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong didakwa dalam kasus korupsi impor gula senilai Rp 578 miliar. Jaksa menolak eksepsinya, sementara Tom meminta pembebasan dan menilai dakwaan tidak konsisten. Putusan sela akan dibacakan pada 13 Maret 2025.
Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, tengah menghadapi dakwaan dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang disebut merugikan negara hingga Rp 578 miliar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa kebijakan impor gula yang disetujui Tom tanpa rapat koordinasi dengan kementerian terkait telah memperkaya 10 pengusaha dari perusahaan swasta dengan keuntungan mencapai Rp 515 miliar.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Tom Lembong menyatakan keberatannya atas dakwaan tersebut. Melalui kuasa hukumnya, ia menekankan bahwa kebijakan impor gula dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku dan tidak ada penyelewengan dalam prosesnya. Tom mempertanyakan mengapa hanya dirinya yang ditetapkan sebagai tersangka dan terdakwa, sementara kebijakan serupa juga dijalankan oleh menteri perdagangan lainnya dalam periode 2015-2023.
Jaksa menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan Tom, menyatakan bahwa surat dakwaan telah disusun dengan cermat, jelas, dan lengkap. Jaksa juga menegaskan bahwa eksepsi Tom lebih banyak masuk ke dalam materi pokok perkara yang seharusnya dibuktikan dalam persidangan, bukan pada tahap keberatan dakwaan.
Di sisi lain, Tom meminta majelis hakim untuk menerima eksepsinya dan membatalkan dakwaan yang dinilainya tidak cermat. Ia juga meminta agar dirinya dibebaskan dari tahanan serta dipulihkan nama baiknya. Putusan sela atas eksepsi Tom akan dibacakan pada 13 Maret 2025. Sementara itu, Kejaksaan Agung menyatakan bahwa jaksa akan membuktikan di persidangan terkait perhitungan kerugian negara dan selisih Rp 62 miliar yang belum terjelaskan dalam dakwaan. (hd)