PPN 12 Persen hanya untuk Barang Mewah, Bagaimana dengan Harga-harga di Peritel yang “Telanjur” Naik?

banner 468x60

Denpasar – baliwananews.com | Pengumuman batalnya kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen memunculkan persoalan baru di sektor ritel. Beberapa peritel diketahui telah menaikkan harga barang lebih awal karena mengantisipasi perubahan kebijakan yang diumumkan mendekati akhir tahun. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Solihin, menjelaskan bahwa pihaknya sedang mendata peritel yang sudah terlanjur menyesuaikan harga. “Kami sedang melakukan rekapitulasi, apakah ada peritel per 1 Januari (2025) yang sudah mengenakan PPN 12 persen. Itu yang kami lagi data,” ujar Solihin, Kamis (2/1/2025).

“Yang lain pada mikir, ini sudah tanggal 30 (Desember 2024) belum ada pengumuman. Kalau ada yang telanjur, saya masih maklum. Tetapi setelah ada pengumuman, segera mengubah lah, menyesuaikan,” tambah Solihin.

Dampak kenaikan harga untuk inflasi Desember 2024 Bhima Yudhistira Adhinegara, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), memperkirakan inflasi Desember 2024 mencapai 0,52 persen.

Ia menilai, kenaikan harga di sektor ritel tidak hanya disebabkan kebijakan PPN. “Masyarakat pada akhir tahun belanja berbagai jenis barang dan lakukan rekreasi. Biasanya inflasi Desember memang tinggi. Inflasi bahan pangan juga naik setelah sebelumnya cenderung rendah,” ujar Bhima. Ia juga menyebut bahwa ketidakpastian kebijakan PPN menciptakan efek psikologis di kalangan pelaku usaha. “Momentumnya kan Nataru (Natal dan Tahun Baru), dan ada maju mundur aturan PPN 12 persen.

Jadi pengusaha sudah telanjur menyesuaikan harga jual akhir yang di dalamnya termasuk PPN,” jelas Bhima. Beberapa barang yang harga jualnya terlanjur naik mencakup layanan digital, fast-moving consumer goods (FMCG), dan jasa iklan di e-commerce.

Sebagai informasi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024, yang menetapkan bahwa PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang mewah. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, menyebut barang mewah tersebut meliputi hunian dengan harga di atas Rp 30 miliar, kendaraan mewah, helikopter, hingga kapal pesiar.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap kenaikan PPN terbatas pada kelompok tertentu dan tidak membebani masyarakat secara luas. Namun, dampak ketidakpastian kebijakan terhadap harga ritel masih terasa hingga awal tahun 2025. (kompas.com)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *