Jakarta- baliwananews.com | Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mengungkapkan ada dua alasan terbitnya Perpres 19 Tahun 2024 tentang Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional. Yakni besarnya potensi ekonomi industri gim untuk memperkuat ekonomi kreatif dan ekonomi digital.
Berdasarkan Perpres 19 Tahun 2024, pendapatan gim pada skala global melalui telepon seluler pada tahun 2025 diperkirakan akan mencapai 125 mikiar dolar AS. Sedangkan berdasarkan data Newzoo tahun 2022, pasar Gim global pada tahun 2O21 mencapai 180,3 miliar AS atau setara Rp 2,5 kuadriliun.
“Informasi data skala global tersebut secara awam dapat diasumsikan masih tercampur antara permainan interaktif (game) dengan permainan “judi online” (online gambling) yang oleh para online gambler disingkat dengan sebutan “gaming”, ” kata Putut Satyo Baruno, Pejabat Fungsional Adytlatama Kepriwisataan dan Ekonomi Ahli Madia melalui Siaran Pers di Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Putut menjelaskan Informasi tentang potensi nilai tambah ekonomi kreatif tersebut seharusnya dapat dibuktikan telah terpisah dengan ‘online gambling’ atau “gaming”, agar nilai tambah ekonomi tersebut, tidak bercampur dan mengurangi nilai-nilai budaya. Karena definisi Ekonomi Kreatif yang di yakini telah tertuang dalam UU No. 24 Tahun 2019 Tentang Ekonomi Kreatif.
“Ekonomi Kreatif adalah perwujudan nilai tambah yang berasal dari intelektual manusia yang berbasis pada budaya, ilmu pengetahuan dan teknologi. Sejatinya perbedaan antara “gaming” dan game dapat di pahami, apabila masyarakat mudah mendapatkan informasi dan pengetahuan yang cukup, ” katanya.
Putut menegaskan masyarakat Indonesia masih menyimpan kebingungan terkait perbedaan antara judi online dan gim online. Terdapat beberapa perbedaan dan faktor untuk menyebut sebuah gim online adalah judi online.
Mengutip pernyataan Dosen Hukum Pidana di Universitas Trisakti Azmi Syahputra, dalam konteks hukum, suatu permainan atau gim dapat disebut sebagai judi online ketika memenuhi beberapa kriteria yang ada dalam Pasal 303 ayat (3) KUHP.
“Menurut Pasal 303 ayat (3) KUHP, permainan judi memiliki unsur keuntungan yang bergantung pada peruntungan atau kemahiran dan kepintaran pemain, serta melibatkan pertaruhan,” kata Azmi Syahputra
Putut mengatakan Gim dapat menjadi mudarat karena banyak pihak yang melakukan ‘pertaruhan’(Gambler) dan hanya satu pihak yang diuntungkan yaitu ‘bandar’ (Bookie). Tetapi apabila pernyataan tersebut di balik, jika hanya satu pihak yang berinvestasi yaitu Pemerintah dan banyak pihak yang di untungkan.
“Yaitu rakyat, maka gim online akan menjadi media dan sarana “gotong royong” yang bermanfaat untuk membangun kesejahteraan bersama, ” katanya.