DENPASAR (baliwananews.com) – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan revisi aturan pajak UMKM melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 bukan untuk menambah beban pelaku usaha kecil, melainkan memastikan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5 persen dinikmati oleh kelompok usaha yang benar-benar berhak.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Bali, Budi Harjanto, Rabu (3/6/2026) menjelaskan pemerintah mempertahankan fasilitas PPh Final UMKM 0,5 persen, namun memperketat sasaran penerimanya guna menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan berintegritas.
“Penyesuaian pengaturan ini diharapkan dapat menciptakan sistem perpajakan yang mengedepankan prinsip keadilan dan kepastian hukum sebagai upaya mencegah praktik penghindaran pajak oleh wajib pajak yang tidak berhak,” ujarnya.
Seperti yang dilansir dari portal Nusabali.com, menurut Budi, melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, fasilitas PPh Final 0,5 persen tetap dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dan Perseroan Perorangan yang memiliki peredaran bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Bahkan, bagi wajib pajak yang memenuhi syarat tersebut, fasilitas itu kini dapat digunakan tanpa batas waktu pemanfaatan.
Sebaliknya, badan usaha berbentuk CV, Firma, Perseroan Terbatas (PT), serta BUMDes dan BUMDesma yang memiliki struktur organisasi dan tata kelola lebih mapan diarahkan untuk menggunakan mekanisme perpajakan umum sebagaimana diatur dalam ketentuan perpajakan.
“Pemerintah memfokuskan fasilitas PPh Final UMKM kepada kelompok yang paling membutuhkan penyederhanaan administrasi perpajakan,” katanya.
Meski demikian, DJP memastikan perubahan kebijakan ini tidak dilakukan secara mendadak. Pemerintah memberikan masa transisi bagi badan usaha yang sebelumnya telah memanfaatkan tarif PPh Final UMKM berdasarkan PP Nomor 55 Tahun 2022.
Budi menjelaskan, CV, Firma, PT non-Perseroan Perorangan, BUMDes, maupun BUMDes Bersama yang telah menggunakan tarif PPh Final 0,5 persen masih dapat melanjutkan pemanfaatannya hingga jangka waktu fasilitas tersebut berakhir, sepanjang tetap memenuhi persyaratan yang berlaku, termasuk batas omzet usaha.
Sebagai ilustrasi, PT yang terdaftar di DJP pada 1 Juli 2025 masih dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen untuk Tahun Pajak 2025, 2026, dan 2027 sesuai ketentuan sebelumnya.
Perlindungan serupa juga diberikan kepada wajib pajak badan yang terdaftar sejak 1 Januari 2026 hingga sebelum PP Nomor 20 Tahun 2026 diundangkan pada 22 April 2026. Pembayaran pajak yang telah dilakukan menggunakan tarif 0,5 persen tetap dinyatakan sah dan tidak memerlukan pembetulan.
“Wajib pajak dapat melanjutkan penggunaan tarif tersebut sampai berakhirnya jangka waktu pemanfaatan sesuai ketentuan sebelumnya,” tegasnya.
Selain mempertahankan fasilitas bagi UMKM tertentu, pemerintah juga tetap memberikan dukungan kepada pelaku usaha mikro perorangan. Salah satunya melalui kebijakan omzet hingga Rp500 juta per tahun yang tetap tidak dikenai Pajak Penghasilan.
DJP menilai kebijakan baru ini akan memperkuat kepatuhan perpajakan sekaligus menjaga keseimbangan antara kebutuhan penerimaan negara dan keberlanjutan usaha.
Namun demikian, DJP belum merinci jumlah wajib pajak yang diperkirakan terdampak maupun potensi tambahan penerimaan negara dari perubahan kebijakan tersebut. Menurut Budi, dampak terhadap jumlah wajib pajak dan penerimaan negara masih akan terus dipantau dan dievaluasi.
“Secara umum, penyempurnaan kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan, memperkuat rasa keadilan dalam sistem perpajakan, serta menjaga keseimbangan antara kepentingan penerimaan negara dan keberlanjutan kegiatan usaha,” katanya.
Untuk mendukung implementasi aturan baru tersebut, Kanwil DJP Bali akan memperkuat sosialisasi dan pendampingan kepada wajib pajak. Edukasi dinilai penting agar pelaku usaha memahami perubahan aturan sekaligus mampu menyesuaikan administrasi perpajakannya.
DJP juga menegaskan komitmennya memberikan asistensi dan layanan kepada wajib pajak guna menjaga kepastian hukum, kemudahan berusaha, dan kepatuhan perpajakan yang berkelanjutan.
Di sisi lain, kebijakan ini sebelumnya memunculkan kekhawatiran dari sejumlah kalangan akademisi dan pelaku UMKM yang menilai penghapusan fasilitas PPh Final 0,5 persen bagi badan usaha berbentuk CV dan PT berpotensi meningkatkan beban administrasi maupun kewajiban pajak.
Melalui penjelasan resmi ini, DJP menegaskan bahwa perubahan aturan lebih diarahkan untuk penataan sasaran insentif perpajakan tanpa menghilangkan perlindungan bagi usaha yang masih berada dalam masa transisi. (Nusabali.com/hd)










