DENPASAR (Baliwananews.co) – Menarik perhatian penulis ketika tim redaksi Bali Politika berusaha mengkonfirmasi Ketua Panitia Khusus Tata Ruang dan Aset Pemerintah (Pansus TRAP), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali, Dr. (c) I Made Supartha, SH., MH., terkait Proyek Jalur Melasti Desa Adat Sidakarya yang mencukur (kuris) hutan Mangrove (Bakau), memanfaatkan Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai seluas 1,52 Hektare termasuk areal berpasir (pantai), seketika diam seperti macan ompong, sementara disisi lain pihaknya sangat keras melakukan tekanan terhadap proyek-proyek yang terindikasi (diduga) membabat keberadaan hutan Mangrove seperti KEK Kura Kura Bali, dikutip Jumat, 8 Mei 2026.
Ketua Pansus TRAP, I Made Supartha, nampak tidak menjawab saat ditanya media yang menanyakan sikapnya soal proyek Jalur Melasti Desa Adat Sidakarya yang memanfaatkan dan membabat Mangrove di Tahura Ngurah Rai tersebut seluas +- 1,52 Hektare, hanya sekedar menjawab dengan emoticon “cakupan tangan” pertanyaan wartawan tersebut.
Untuk dapat diketahui, berdasarkan data dari Desa Adat Sidakarya, proyek jalur melasti tersebut memanfaatkan kawasan hutan Mangrove Tahura Ngurah Rai untuk penempatan bangunan Pura dan sarana pendukungnya yang secara administrasi terletak di Desa Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Provinsi Bali.
Diketahui, luas areal pemanfaatan kawasan Tahura Ngurah Rai untuk penempatan bangunan Pura dan sarana pendukung Pura seluas 15.200 m² (lima belas ribu dua ratus meter persegi) sebagaimana peta terlampir di data dari yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kesepakatan bersama Desa Adat Sidakarya.
Data tersebut juga dibenarkan oleh Kepala UPTD Tahura Ngurah Rai adalah I Putu Agus Juliartawan, mengatakan bahwa proyek tersebut benar memanfaatkan kawasan hutan Mangrove seluas 1,52 Hektare ternasuk areal pantainya.
“Benar, 1,52 Hektar termasuk areal pantainya sebagai satu kesatuan areal,” ungkapnya melalui pesan singkat WhatssApp (WA). (bp/hd)










