38,8% Puskesmas Indonesia Belum Memadai, 4,6% Tidak Punya Dokter

banner 468x60

Denpasar (Baliwananews.com) – Wamenkes Dante mengungkapkan 4,6 persen puskesmas di Indonesia masih tanpa dokter dan 38,8 persen kekurangan tenaga medis. Pemerintah meresmikan SPO Uji Kompetensi Tenaga Medis untuk memastikan kualitas lulusan, pemerataan tenaga kesehatan, dan peningkatan standar layanan nasional.

Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono seperti yang dilansir dari suarajogja (11/10) mengungkapkan bahwa Indonesia masih mengalami kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan. Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, 4,6 persen Puskesmas di Indonesia tidak memiliki dokter, sementara 38,8 persen lainnya belum memiliki tenaga medis yang memadai. Dante menegaskan, masalah utama yang dihadapi sektor kesehatan nasional adalah jumlah tenaga yang masih kurang serta distribusi yang tidak merata.

Selain itu, Dante menyebutkan bahwa sepertiga rumah sakit di Indonesia belum memiliki tujuh dokter spesialis dasar yang dibutuhkan untuk memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat. Kondisi ini menunjukkan masih lemahnya sistem penyediaan tenaga medis di berbagai daerah, terutama di wilayah terpencil. Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah mendorong percepatan peningkatan kompetensi tenaga kesehatan agar pelayanan medis dapat merata dan berkualitas di seluruh Indonesia.

Sebagai langkah strategis, Kementerian Kesehatan bersama Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi meresmikan Standar Prosedur Operasional (SPO) Uji Kompetensi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan. SPO ini merupakan amanah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang menjadi dasar hukum pelaksanaan uji kompetensi nasional. Menurut Dante, regulasi ini tidak hanya bertujuan memenuhi kebutuhan jumlah tenaga medis, tetapi juga memastikan kualitas lulusan yang kompeten dan berintegritas.

Sebelum diresmikan, penyusunan SPO ini sempat tertunda dan menimbulkan kekhawatiran di kalangan akademisi. Empat kolegium profesi—kedokteran, keperawatan, kebidanan, dan farmasi—sempat mendesak pemerintah agar segera mengesahkannya karena ketiadaan regulasi berpotensi mengancam legitimasi pelaksanaan uji kompetensi nasional serta masa depan ribuan mahasiswa profesi kesehatan. Setelah melalui proses panjang, akhirnya SPO resmi diluncurkan dan siap diterapkan secara nasional dengan standar internasional.

Dante berharap peluncuran SPO ini menjadi tonggak penting dalam meningkatkan mutu pendidikan dan praktik tenaga kesehatan di Indonesia. “Untuk memastikan lulusan tenaga medis dan kesehatan mencapai standar kompetensi yang bagus, maka disusunlah SPO ini dalam pendidikan dokter dan tenaga medis yang ada,” ujarnya. Pemerintah menargetkan, melalui pelaksanaan uji kompetensi yang terarah dan terukur, Indonesia dapat mencetak tenaga medis profesional yang mampu melayani masyarakat secara merata dan berkualitas. (red)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *