Tindak Lanjuti Permendag, Shopee Batasi Penjualan Produk Impor

banner 468x60

Bali (Baliwananews.com) – Shopee Indonesia resmi menghentikan penjualan produk dari penjual luar negeri atau cross border mulai Rabu (4/10). Langkah ini merupakan penyesuaian atas Peraturan Menteri Perdagangan No 31 tahun 2023 sebagai upaya menciptakan ekosistem perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang sehat.

Menyusul dihentikannya TikTok Shop, Shopee Indonesia kini resmi menghentikan penjualan produk dari penjual luar negeri atau cross border mulai Rabu (4/10) pukul 22.00 WIB. Langkah ini merupakan penyesuaian atas Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 31 tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang merupakan hasil revisi Peraturan Menteri Perdagangan No 50 tahun 2020.

Terdapat 6 poin penting yang diatur dalam Permendag No 31 tahun 2023 tersebut, yaitu:
Terkait pendefinisian model bisnis penyelenggara PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) seperti lokapasar atau marketplace dan social commerce untuk mempermudah pembinaan dan pengawasan.
Penetapan harga minimum sebesar US$100 per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara (diatur dalam Pasal 19 ayat 2).
Disediakan positive list, yaitu daftar barang asal luar negeri yang diperbolehkan lintas negara secara langsung masuk ke Indonesia melalui platform e-commerce.

Menetapkan syarat khusus bagi pedagang luar negeri pada marketplace dalam negeri. Artinya, pedagang luar negeri tersebut mampu membuktikan legalitas usaha dari negara asal, pemenuhan standar SNI wajib dan halal, penyantuman label berbahasa Indonesia pada produk asal luar negeri, dan asal pengiriman barang.

Larangan marketplace dan social commerce bertindak sebagai produsen.
Larangan penguasaan data oleh PPMSE (Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) dan afiliasi. PPMSE wajib memastikan tidak terjadi penyalahgunaan penguasaan data penggunanya untuk dimanfaatkan oleh PPMSE atau perusahaan afiliasinya.

Disusunnya Permendag No 31 tahun 2023 adalah untuk menciptakan ekosistem PMSE yang sehat, dengan memperhatikan perkembangan teknologi yang dinamis, mendukung pemberdayaan UMKM dan pelaku usaha PMSE dalam negeri, serta meningkatkan perlindungan konsumen di dalam negeri.

Head of Public Policy Shopee Indonesia, Radityo Triatmojo, menjelaskan saat ini penjual cross border di Shopee tercatat kurang dari 1 persen. Selain itu, mekanisme cross border yang dilakukan juga sudah sesuai dengan proses dalam peraturan perundangan yang berlaku. (hd)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *