Sedot Air Tanah Berlebih Nantinya Harus Izin ke Kementerian ESDM

banner 468x60

Bali (Baliwananews.com) – Kementerian ESDM menyampaikan penerapan izin penggunaan air tanah efektif dilakukan tahun 2027 dan hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dengan penggunaan berlebih demi menjaga ketersediaan air tanah di masa mendatang.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan bahwa implementasi dari aturan penggunaan pemanfaatan air tanah akan berlaku dalam kurun waktu sekitar 3,5 tahun atau pada paruh pertama tahun 2027 mendatang.

Saat ini, pemerintah bersama seluruh stakeholder terkait tengah membahas aturan turunan pengelolaan air tanah dan sungai. Selain itu, pemerintah baru-baru ini merilis Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 terkait Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah pada 14 September 2023. Hal tersebut membuat masyarakat tidak bisa seenaknya mengambil dan memanfaatkan air tanah serta sungai.

Meski begitu, Kementerian ESDM kembali menegaskan bahwa pengendalian pemakaian air tanah ini lebih diprioritaskan untuk orang-orang kaya yang umumnya menggunakan air tanah berlebih karena rumah tangga biasa rata-rata menggunakan air tanah sebanyak 30 meter kubik per bulan. Jadi, rumah tangga yang menggunakan lebih dari 100 meter kubik (m3) air tanah per bulan, terutama rumah mewah dengan kolam renang, diharuskan memiliki izin dari Kementerian ESDM dan sebaliknya untuk rumah tangga yang menggunakan air tanah di bawah 100 meter kubik tak perlu untuk mengurus perizinan tersebut.

Aturan ini diharapkan bisa membatasi penggunaan air tanah berlebih untuk menjaga ketersediaan air tanah sehingga bisa dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk jangka panjang bagi masyarakat luas. “Agar terhindar dari keadaan yang buruk diperlukan usaha-usaha pencegahan. Pengambilan air tanah dengan cara pemompaan yang berlebihan alias over pumping atau melebihi serahan aman telah terbukti menimbulkan dampak negatif terhadap kondisi dan lingkungan air tanah,” ujar Plt Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM, Muhammad Wahid, dikutip dari CNN Indonesia pada Rabu (15/11).

Adapun wilayah-wilayah yang akan menjadi prioritas penerapan perizinan pemanfaatan air tanah tersebut sesuai dengan identifikasi Badan Geologi ESDM terkait beberapa cadangan air tanah (CAT) yang mengalami kerusakan yang tersebar di beberapa wilayah, seperti di Medan, Serang, Tangerang, Jakarta, Kerawang, Bekasi, Bogor, Surabaya, Bandung, Soreang, Denpasar, Tabanan, Pekalongan, Pemalang, Semarang, Metro, Kotabumi, Karanganyar, Boyolali, hingga Palangkaraya, Banjarmasin.

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *