Denpasar (Baliwananews.con) – Pemerintah menunjuk Roblox dan 4 perusahaan baru sebagai pemungut PPN PMSE, total kini 251 perusahaan. Hingga Oktober 2025, penerimaan pajak sektor digital mencapai Rp43,75 triliun. Dari seluruh pemungut, 207 perusahaan sudah aktif menyetor PPN. Pemerintah menegaskan komitmen memperkuat pajak ekonomi digital agar lebih efektif dan adil.
Pemerintah Indonesia, melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP), terus memperluas basis pemajakan di sektor ekonomi digital. Langkah terkini adalah penunjukan lima perusahaan baru, termasuk platform game global Roblox Corporation, sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya mengoptimalkan penerimaan negara dari aktivitas digital yang terus berkembang.
Hingga 31 Oktober 2025, total penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital telah mencapai angka yang impresif, yakni Rp43,75 triliun. Angka ini menegaskan peran strategis sektor digital sebagai salah satu motor penting penerimaan negara.
“Realisasi Rp43,75 triliun menegaskan bahwa ekonomi digital telah menjadi salah satu motor penting penerimaan negara,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (4/12/2025).
Penerimaan sebesar Rp43,75 triliun tersebut bersumber dari empat komponen utama:
PPN PMSE: Rp33,88 triliun.
Pajak atas Aset Kripto: Rp1,76 triliun.
Pajak Fintech (Peer-to-Peer Lending): Rp4,19 triliun.
Pajak yang Dipungut Pihak Lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP): Rp3,92 triliun.
DJP mencatat hingga Oktober 2025, total perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE telah mencapai 251 entitas. Pada periode Oktober 2025, pemerintah melakukan lima penunjukan baru sekaligus satu pencabutan. Lima perusahaan yang baru ditunjuk adalah Notion Labs, Inc., Roblox Corporation, Mixpanel, Inc., MEGA Privacy Kft, dan Scorpios Tech FZE. Sementara itu, satu perusahaan yang dicabut dari daftar pemungut adalah Amazon Services Europe S.a.r.l.
Rosmauli menyebutkan, dari seluruh pemungut yang telah ditunjuk, sebanyak 207 perusahaan telah aktif melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total setoran mencapai Rp33,88 triliun hingga akhir Oktober 2025.
Selain PPN PMSE, sektor digital lainnya juga menunjukkan kontribusi yang signifikan. Penerimaan pajak kripto yang terkumpul sebesar Rp1,76 triliun terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp889,52 miliar dan PPN Dalam Negeri sebesar Rp873,76 miliar. Sementara itu, pajak fintech menyumbang Rp4,19 triliun yang berasal dari PPh 23 (Rp1,16 triliun), PPh 26 (Rp724,45 miliar), dan PPN DN (Rp2,3 triliun). Pajak SIPP mencatat penerimaan Rp3,92 triliun, terdiri dari PPh Pasal 22 (Rp268,32 miliar) dan PPN (Rp3,65 triliun).
Pemerintah menyatakan komitmennya untuk terus mengoptimalkan sistem pemajakan sektor digital agar semakin adil, sederhana, dan efektif. Informasi lebih lanjut mengenai ketentuan PPN untuk produk digital asing dapat diakses masyarakat melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak.












