Denpasar (Baliwananews.com) – Surat undangan resmi Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (DPMA) terkait pelaksanaan Pasamuhan Agung Sabha Kretha Hindu Dharma Nusantara (SKHDN) Pusat menuai sorotan. Undangan tersebut dinilai mencerminkan keterlibatan pemerintah yang terlalu jauh dalam memfasilitasi agenda organisasi kemasyarakatan, sehingga berpotensi mengaburkan batas peran negara.

Berdasarkan surat bernomor B.23.400.10.4/5632/PPDA/DPMA tertanggal 27 Desember 2025, DPMA mengundang sejumlah unsur, mulai dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Bali hingga tokoh-tokoh keagamaan, untuk menghadiri Pasamuhan Agung SKHDN Pusat yang akan digelar di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, pada 30 Desember 2025.

Sekretaris Umum PHDI Pusat, Ketut Budiasa menilai, langkah pemerintah tersebut tidak tepat karena negara seharusnya hanya bertindak sebagai fasilitator, bukan perpanjangan tangan pengundang kegiatan ormas.
“Sejak kapan pemerintah menjadi yang mewakili organisasi kemasyarakatan? Ini bukan acara negara, melainkan agenda internal ormas,” ujarnya saat dimintai tanggapan, Sabtu (28/12/2025).
Ia menilai, penggunaan kop surat dan kewenangan resmi pemerintah berpotensi mengaburkan batas antara negara dan organisasi kemasyarakatan. Menurutnya, jika praktik ini dibiarkan, maka akan muncul preseden yang keliru dalam tata kelola pemerintahan.
“Bay organisasi nasional. Pasti publik akan mempertanyakan, ini forum negara atau forum berangkat?” katanya.
Selain soal peran negara, kritik juga diarahkan pada daftar undangan yang mencantumkan PHDI Pemurnian sebagai peninjau. Padahal, pihak tersebut (yang sebelumnya menamakan diri PHDI MLB) diketahui telah berulang kali menggugat PHDI Pusat melalui jalur hukum.
“Pihak tersebut tercatat menggugat PHDI Pusat hingga 10 kali. Tujuh perkara sudah kalah dan berkekuatan hukum tetap, sementara dua perkara masih berproses. Pertanyaannya, apakah pemerintah kini tidak lagi peduli pada aspek legalitas dan putusan pengadilan?” ujarnya.
Ia menegaskan, negara semestinya menjadi penjaga kepastian hukum, bukan justru memberikan ruang legitimasi simbolik kepada pihak yang secara hukum telah diputus tidak sah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Provinsi Bali belum memberikan keterangan resmi terkait kritik atas surat undangan tersebut. (hd)
Polemik, Undangan Pasamuhan, SKHDN, PHDI, Pemprov Bali, Angkat Suara
















