DENPASAR (baliwananews.com) – Prodi Magister Ilmu Hukum, Magister Kenotariatan, dan Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Pascasarjana Universitas Warmadewa (Unwar), menggelar seminar nasional sekaligus menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dan Kerja Sama Operasional (KSO) antara Fakultas Pascasarjana Unwar dengan DPC Peradi Suara Advokat Indonesia (SAI) Denpasar, Sabtu (11/4/5), di Kampus Unwar.
p
Seminar Nasional mengusung “Perlindungan Data Pribadi Quo Vadis UU 27 tahun 2022 22 tentang Perlindungan Data Pribadi”.
Rektor Unwar Prof. Dr. Ir. I Gede Suranaya Pandit, MP., mendukung penuh seminar nasional ini sejak awal. Sebab, Prof. Pandit menilai, era perkembangan teknologi informasi sangat pesat yang berpotensi besar terjadinya pelanggaran privasi.
Terlebih pasca-pandemi covid-19, teknologi tidak hanya berdampak positif untuk membantu kelancaran kegiatan manusia, tapi sisi negatifnya data-data pribadi mudah didapatkan di internet/media sosial, kemudian bisa saja disalahgunakan untuk hal-hal negatif oleh oknum tertentu.
“Melalui seminar nasional ini, kami ingin mendapatkan penjelasan detil seperti apa negara bertanggung jawab terhadap korban (pembocoran) data pribadi, kemudian disebar lagi ke stakeholder,” kata rektor.
Rektor berharap, seminar ini membuka wawasan masyarakat, stakeholder dan pemangku kepentingan agar tidak ada lagi penyalahgunaan data-data pribadi.
Ketua DPC Peradi SAI I Wayan Purwita, menambahkan, Peradi SAI adalah salah satu organisasi advokat yang turut mendorong lahirnya UU No. 27 tahun 2022 22 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Peradi SAI, kata Purwita, mengawal undang-undang itu sejak awal diwacanakan sebagai rancangan hingga disahkan pada Oktober 2022.
Namun dalam perkembangannya, lanjut Purwita, sosialisasi dan implementasi dari pemerintah dan penegak hukum belum digencarkan. Padahal isi undang-undang tersebut sangat bagus untuk diketahui seluruh masyarakat seluruh tanah air.
Untuk itu, Peradi SAI mengambil inisiatif menyebarluaskan materi UU 27/2022 untuk membuka wawasan masyarakat. Meski di Indonesia berlaku fiksi hukum, menurutnya, hanya 10 persen dari total masyarakat yang melek hukum.
“Kan banyak itu kasus-kasus yang tiba-tiba ada orang menelpon untuk menawarkan produk. Entah di mana mereka dapat data kita?,” ujar Purwita.
DPC Peradi, Purwita melanjutkan, mendorong agar lahirnya Peraturan Pemerintah (PP) atau peraturan kementerian terkait untuk menjalankan undang-undang tersebut.
Sekjen DPN Peradi SAI Patra M. Zein, membeberkan, hukuman bagi pelaku penyalahgunaan data pribadi tergolong berat, dengan ancaman hukuman penjara enam tahun, denda Rp6 Miliar serta hak restitusi bagi korban.
Persoalan tersebut pernah dialami Facebook setelah dituntut oleh korbannya. “Jadi korban itu bisa sampaikan ke hakim, ‘pak tolong jatuhi juga hukuman ganti rugi. Jangan penjara doang’,” kata Patra.
Patra yang juga tampil sebagai narasumber dalam seminar nasional itu, juga membeberkan hasil-hasil putusan perkara pidana maupun p dierdata soal kasus data pribadi untuk memperkaya pengetahuan peserta.
Turur hadir sebagai nara sumber Kompol Poltak YP. Simbolon selaku Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Bali, Dosen FH Unwar Dr. I Nyoman Sukandia, SH., M.Hum. Dekan Fakultas Hukum Dr. Dekan Fakultas Pascasarjana serta civitas akademika Universitas Warmadewa. (hd)