Pemerintah Tetapkan Potongan Gaji 3 Persen untuk Dana Tapera

banner 468x60

Denpasar – baliwananews.com | Pemerintah Indonesia menetapkan potongan gaji 3% untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) mulai 20 Mei 2024. Rincian danannya berasal dari pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen, untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah memiliki rumah. Kebijakan ini menimbulkan kritik dan dukungan terkait dampaknya pada pekerja.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan kebijakan baru terkait Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024, yang merupakan revisi dari PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. Berdasarkan kebijakan ini, gaji pekerja akan dipotong sebesar 3 persen untuk dana Tapera.

Setiap pekerja yang berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah dan berpenghasilan setidaknya sebesar upah minimum wajib menjadi peserta Tapera. Besaran simpanan peserta adalah 3 persen dari gaji atau upah. Selain itu, pekerja mandiri juga diwajibkan membayar keseluruhan jumlah 3 persen tersebut.

Untuk pekerja dari berbagai sektor, termasuk PNS, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, dan pekerja lainnya yang menerima gaji atau upah, rincian danannya berasal dari pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.

Kebijakan ini telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 20 Mei 2024. Simpanan peserta Tapera akan digunakan untuk pembiayaan perumahan, guna memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan akan tercipta akses yang lebih luas bagi masyarakat Indonesia untuk memiliki rumah yang layak dan terjangkau. Kebijakan ini juga merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui penyediaan perumahan yang memadai.

Kebijakan ini telah menimbulkan beragam reaksi dari masyarakat. Beberapa pihak mengkritik kebijakan ini karena dianggap memberatkan bagi pekerja dengan penghasilan rendah. Mereka berpendapat bahwa potongan gaji ini akan mengurangi daya beli dan menambah beban finansial bagi karyawan. Namun, ada juga yang mendukung langkah ini sebagai upaya nyata untuk mengatasi masalah defisit perumahan di Indonesia. Pendukung kebijakan ini menilai bahwa investasi jangka panjang dalam perumahan sangat penting untuk kesejahteraan masyarakat.

Pemerintah berharap bahwa dengan dana Tapera, masyarakat dapat memiliki akses lebih baik ke perumahan yang layak dan terjangkau. Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berupaya untuk memperbaiki kondisi perumahan di Indonesia dan memastikan setiap warga negara memiliki tempat tinggal yang layak. (hd)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *