Denpasar (Baliwananews.com) – Pemerintah Indonesia mewajibkan sertifikasi halal bagi pedagang makanan dan UMKM mulai 17 Oktober 2024. Untuk mendukung program ini, pemerintah menyediakan Program SEHATI, di mana pendaftaran tanpa biaya bagi pelaku usaha.
Pemerintah Indonesia akan mengenakan kewajiban sertifikasi halal pada pedagang makanan, minuman, dan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) mulai 17 Oktober 2024. Aturan ini diperkenalkan berdasarkan peraturan pemerintah nomor 39 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang jaminan produk halal dan Undang-undang nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal (JPH). Siti Aminah, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag), mengumumkan kebijakan ini.
Sertifikasi halal menjadi syarat bagi semua pelaku usaha di sektor makanan dan minuman, termasuk UMKM dan pedagang kaki lima, untuk menjaga kepastian kehalalan produk. Syarifuddin Israil, perwakilan Kemenag Kabupaten Berau, menekankan pentingnya persiapan pelaku UMKM dan pedagang agar produk yang dipasarkan telah bersertifikat halal sesuai dengan aturan pemerintah.
Dalam upaya meringankan beban pelaku usaha, Siti Aminah menyampaikan bahwa pemerintah membuka program sertifikasi halal gratis atau SEHATI. Proses sertifikasi dapat dilakukan melalui mekanisme self-declare oleh pelaku usaha yang didampingi Pendamping Proses Produk Halal (P3H). Semua biaya dalam proses ini akan ditanggung oleh negara, melibatkan APBN, APBD, CSR, bank, dan sumber daya lainnya.
Para pelaku UMKM dan pedagang diharapkan segera mendaftarkan diri dan mengajukan sertifikasi halal melalui Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) setempat. Layanan ‘Sihalal’ juga dapat diakses melalui situs resmi BPJPH untuk memudahkan proses pendaftaran. Meski belum ada data pasti mengenai jumlah UMKM yang telah mendaftar, tingginya minat terlihat dari jumlah aplikasi yang terus bertambah.
Pedagang di lapangan menyambut positif kebijakan ini, menganggapnya sebagai langkah baik untuk memastikan kepercayaan konsumen terhadap kehalalan produk. Beberapa pedagang telah mengantongi sertifikasi halal dan menilai proses pengurusannya tidak membutuhkan biaya. Mereka berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kepercayaan dan keyakinan konsumen terhadap produk yang mereka tawarkan.
Untuk kawan-kawan yang berpikir, bagaimana nasib makanan non-halal? UMKM-Pedagang yang menjual makanan non-halal masih diperbolehkan, asal mencantumkan bahwa produk tersebut non-halal. (hd)