Pansus TRAP DPRD Bali Instruksikan Bongkar 13 Bangunan di Subak Jatiluwih Pelanggar Tata Ruang

banner 468x60

Tabanan (Baliwananews.com) – Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang dan Aset Perizinan (TRAP) DPRD Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Daerah Tujuan Wisata (DTW) Jatiluwih, Kecamatan Penebel, Tabanan. Dewan menemukan sebanyak 13 bangunan melanggar tata ruang di kawasan subak tersebut.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha mengungkapkan lokasi belasan bangunan akomodasi pariwisata itu termasuk Lahan Pangan dan Pertanian Berkelanjutan (LP2B) dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Ia menegaskan bangunan-bangunan melanggar itu harus dibongkar.

Pembongkaran tersebut didasarkan pada ketentuan hukum yang mengatur kelayakan fungsi bangunan, tata ruang, dan izin mendirikan bangunan, serta perlindungan kawasan pertanian yang dilindungi secara khusus. Pemerintah daerah bertindak lewat Satpol PP sebagai pelaksana penertiban setelah melalui proses kajian dan penetapan resmi.

Dasar hukum pembongkaran bangunan di kawasan Lahan Pangan dan Pertanian Berkelanjutan (LP2B) dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) seperti di Jatiluwih merujuk pada beberapa peraturan utama. Salah satu dasar utamanya adalah Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, khususnya Pasal 39, yang menyatakan bangunan dapat dibongkar jika tidak laik fungsi, tidak dapat diperbaiki, menimbulkan bahaya, atau tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

“Sekarang dilaksanakan penutupan dulu sementara secara simbolis, dan ke depan harus dibongkar,” tegas Supartha saat ditemui di sela-sela sidak di DTW Jatiluwih, Selasa (2/12/2025).

Supartha menuturkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan telah memberikan surat peringatan (SP) sebanyak tiga kali kepada seluruh pemilik bangunan. “Prinsipnya seluruh kegiatan di wilayah LP2B dan LSD harus disterilkan dari bangunan,” imbuhnya.

Kepala Satpol PP Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Darmadi, akan memanggil pemilik belasan bangunan yang melanggar tata ruang di kawasan Subak Jatiluwih dalam waktu dekat. Proses pembongkaran bangunan-bangunan melanggar tersebut akan dilakukan oleh Satpol PP Tabanan. Belasan bangunan ini melanggar aturan di wilayah Lahan Pangan dan Pertanian Berkelanjutan (LP2B) dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD), dan harus dikembalikan fungsi lahannya menjadi sawah sesuai aturan yang berlaku. (hd)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *