Denpasar – baliwananews.com | Pemerintah Indonesia menerbitkan PP Nomor 25 Tahun 2024, mengizinkan ormas keagamaan mengelola tambang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ormas seperti NU, Muhammadiyah, PGI, dan PGPI bisa mendapat prioritas WIUPK. Presiden Jokowi menegaskan izin diberikan ke badan usaha milik ormas, bukan ormas langsung.
Pemerintah Indonesia baru-baru ini menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang memberikan izin kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk mengelola tambang. Peraturan ini merupakan perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penawaran prioritas Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada ormas keagamaan. “Ormas keagamaan mendapatkan keistimewaan dari Presiden Jokowi untuk mengelola tambang, terutama tambang batu bara,” kata Airlangga.
Ada berbagai ormas dari beragam agama yang kini memiliki peluang untuk mengelola tambang. Misalnya, dari agama Islam terdapat organisasi besar seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah. Dari agama Kristen terdapat Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) dan Persatuan Gereja-gereja Pentakosta Indonesia (PGPI). Ormas dari agama lain seperti Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu juga termasuk dalam daftar ini.
Kebijakan ini menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat dan pakar industri. Banyak yang meragukan kompetensi ormas keagamaan dalam mengelola sektor pertambangan yang kompleks dan memerlukan keahlian khusus. “Memang kita mesti ramai-ramai awasi. Jangan ada oknum-oknum nanti yang memanfaatkan untuk kepentingan pribadinya. Ini sangat rawan conflic of interest (juga),”. Menurut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan
Sedangkan respons positif datang dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). PBNU memuji Jokowi karena memperbolehkan ormas keagamaan mengelola tambang. “Kebijakan ini merupakan langkah berani yang menjadi terobosan penting untuk memperluas pemanfaatan sumberdaya-sumberdaya alam yang dikuasai negara untuk kemaslahatan rakyat secara lebih langsung,” ucap Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf melalui keterangan tertulis, Senin (3/6).
Pemerintah berharap bahwa dengan keterlibatan ormas keagamaan, pengelolaan tambang dapat lebih transparan dan bermanfaat bagi masyarakat luas. Presiden Jokowi mengatakan izin bukan diberikan untuk ormas keagamaan. Pemerintah akan memberikan izin itu ke badan-badan usaha milik ormas keagamaan. “Jadi, badan usahanya yang diberikan, bukan ormasnya,” kata Jokowi di Istana Merdeka Nusantara, Jakarta, Rabu (5/6).
Dengan kebijakan baru ini, masa depan pengelolaan tambang di Indonesia akan sangat dipengaruhi oleh kemampuan ormas keagamaan dalam menjalankan tugas mereka dengan baik dan profesional. (hd)