Denpasar (Baliwananews.com) – Untuk meningkatkan perlindungan konsumen, OJK mengeluarkan beberapa peraturan baru terkait dengan platform pinjaman online (pinjol) yang mulai berlaku Januari 2024, meliputi penurunan bunga, denda keterlambatan, peminjaman maksimal di tiga platform, peraturan penagihan, dan kewajiban asuransi.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan beberapa peraturan baru terkait dengan platform pinjaman online (pinjol) fintech peer to peer (P2P) lending. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran OJK Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang dikeluarkan pada 10 November 2023.
Regulasi tersebut ditetapkan seiring dengan menjamurnya keberadaan pinjol, sehingga perlu aturan untuk melindungi konsumen. Berdasarkan Surat Edaran, aturan OJK untuk bisnis pinjol yang berlaku mulai 1 Januari 2024, di antaranya:
Penurunan Bunga
Dalam SE OJK terbaru, besaran bunga P2P lending kini dibatasi OJK menjadi 0,1% hingga 0,3% per hari. Sebelumnya Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menetapkan maksimal bunga harian pinjol 0,4% per hari.
Denda Keterlambatan
OJK juga mengatur denda keterlambatan bagi debitur. Untuk sektor produktif, dendanya mencapai 0,1% per hari pada 2024 dan akan turun hingga 0,067% per hari pada 2026. Sementara denda keterlambatan untuk sektor konsumtif mencapai 0,3% per hari mulai 2024 dan 0,2% per hari pada 2025.
Tak Boleh Pinjam Lebih dari Tiga Platform
Debitur nantinya hanya boleh meminjam maksimal di tiga pinjol. Harapannya, konsumen bisa lepas dari upaya gali lubang tutup lubang pinjol. Setiap debitur tidak boleh asal mengajukan pinjaman tanpa mempertimbangkan kemampuan untuk bayar kembali.
Penagihan Hanya Sampai Jam 8 Malam
OJK mengatur waktu penagihan bagi para penyelenggara kepada debitur, maksimal hingga pukul 20.00 waktu setempat. Penagihan di luar waktu yang telah ditentukan tetap diperbolehkan. Namun, atas dasar persetujuan ataupun perjanjian dengan penerima dana terlebih dahulu.
Memperketat Aturan Penagihan
Penyelenggara dilarang menggunakan ancaman, bentuk intimidasi, dan hal-hal negatif lainnya termasuk unsur SARA dalam proses penagihan, secara langsung atau pun di dunia maya (cyber bullying), baik kepada debitur, kontak darurat debitur, rekan, hingga keluarga.
Kontak Darurat Bukan Buat Menagih
Kontak darurat tidak digunakan untuk melakukan penagihan pendanaan kepada pemilik data kontak darurat. Melainkan hanya untuk mengkonfirmasi keberadaan debitur apabila tidak dapat dihubungi. Sebelum menetapkan kontak darurat, platform P2P lending harus melakukan konfirmasi dan mendapatkan persetujuan dari pemilik data kontak darurat. Dengan demikian, kontak darurat tak asal dicantumkan.
Pinjol Wajib Asuransi
Penyelenggara P2P lending wajib memberikan fasilitas mitigasi risiko termasuk bekerja sama dengan perusahaan asuransi. Regulator menyebut fintech P2P lending wajib bekerja sama dengan perusahaan asuransi atau perusahaan penjaminan yang memiliki izin usaha dari OJK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (hd)