MKMK Copot Anwar Usman, Syarat Batas Usia Diuji Kembali

banner 468x60

Denpasar (Baliwananews.com) – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sudah membuat putusan dalam sidang dugaan pelanggaran etik para hakim konstitusi terkait perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 menyangkut batas usia capres-cawapres. Putusan yang paling menjadi perhatian publik adalah memberhentikan Anwar Usman dari Ketua MK seperti yang diunggah dari laman kompas.com. Namun, putusan MKMK yang diketuai Jimly Asshiddiqie tak bisa mengubah putusan MK terkait batas usia capres dan cawapres. Dalam putusannya, MKMK menemukan fakta dan bukti bahwa adik ipar Presiden Joko Widodo itu “menaruh perhatian lebih” pada perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

Perkara tersebut dimohonkan seorang mahasiswa Almas Tsaqibbirru yang akhirnya dikabulkan sebagian oleh MK dengan keterlibatan Anwar dalam memutus. Putusan MK berefek pada dimajukannya Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka, menjadi bakal calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto.

MKMK juga tak menemukan adanya niatan Anwar untuk mundur dari perkara, menyadari bahwa Almas memang mengajukan gugatan itu untuk kepentingan Gibran. Gibran telah secara aklamasi disepakati Koalisi Indonesia Maju (KIM) sebagai bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto sejak Minggu (22/10/2023), 6 hari setelah Putusan 90 itu diteken Anwar, dan telah didaftarkan sebagai bakal capres-cawapres ke KPU RI, Rabu (25/10/2023).

MKMK sempat membuka kemungkinan itu, meski mengaku butuh bukti yang sangat meyakinkan untuk dapat melakukannya. Untuk berjaga-jaga, Jimly dan anggota MKMK lainnya menetapkan pembacaan putusan pada 7 November kemarin, sehari sebelum tenggat pengusulan bakal capres-cawapres pengganti ke KPU RI. Dalam putusan yang dibacakan, MKMK tetap pada sikap semula, yakni tidak bisa mengoreksi atau bahkan membatalkan Putusan 90 itu, sekalipun telah terbukti terjadi pelanggaran etik. Menurut putusannya, MKMK adalah lembaga penegak etik dan tidak dalam kapasitas menilai keabsahan putusan MK.

Mengoreksi putusan MK akan membuat MKMK memiliki superioritas legal terhadap MK. Pasal 17 ayat (8) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menegaskan bahwa suatu putusan tidak sah jika melibatkan hakim yang terlibat konflik kepentingan, dianggap tidak bisa berlaku untuk Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal syarat batas usia capres-cawapres “Tidak serta-merta menyebabkan putusan MK yang bersifat final dan mengikat dengan sendirinya menjadi tidak sah,” sebut anggota MKMK dari unsur hakim konstitusi, Wahiduddin Adams, kala membacakan putusan terhadap Anwar Usman. (hd/kompas.com)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *