MK : Jurnalis Tidak Dapat Dikenai Sanksi Pidana Maupun Gugatan Perdata

banner 468x60

JAKARTA (Baliwananews.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) terkait uji materiil Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. MK menegaskan, bahwa wartawan tidak dapat serta-merta dikenai sanksi pidana maupun gugatan perdata atas karya jurnalistik yang dijalankan secara sah. Putusan tersebut dibacakan Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Dr. Suhartoyo SH, MA., dalam sidang pengucapan putusan perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (19/1).

“Mengabulkan permohonan untuk sebagian uji materiil Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang diajukan pemohon yakni Ikatan Wartawan Hukum,” kata Suhartoyo. MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan.

Hal tersebut lanjut Suhartoyo, hanya dapat diterapkan setelah mekanisme penyelesaian sengketa pers ditempuh. Adapun mekanisme tersebut mencakup hak jawab, hak koreksi, pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik, serta penyelesaian melalui Dewan Pers berdasarkan prinsip restorative justice.

Dalam kesempatan yang sama, Guntur Hamzah selaku Hakim Konstitusi menjelaskan, Pasal 8 UU Pers merupakan norma esensial yang menjamin kebebasan pers sebagai pilar negara hukum demokratis. “Produk jurnalistik adalah bagian dari hak konstitusional warga negara, khususnya hak atas kebebasan menyatakan pendapat dan memperoleh informasi,” ujar Guntur.

Dalam hal ini, Guntur menegaskan bahwa, perlindungan hukum bagi wartawan melekat pada seluruh tahapan kerja jurnalistik, mulai dari pencarian fakta hingga penyebarluasan berita kepada publik. “Sepanjang dilakukan secara sah dan profesional berdasarkan kode etik jurnalistik, wartawan tidak dapat secara serta-merta dikenai sanksi pidana, gugatan perdata, maupun tindakan intimidasi,” katanya.

MK juga menegaskan sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik harus diselesaikan melalui mekanisme UU Pers dengan melibatkan Dewan Pers. Sanksi pidana dan perdata hanya dapat digunakan secara terbatas dan eksepsional.

Meski demikian, terdapat tiga Hakim Konstitusi, yakni Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh dan Arsul Sani yang menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan tersebut. (hd/Independensi.com)

banner 336x280